Pendaftaran Parpol, Bawaslu Ingatkan KPU Beri Layanan yang Adil

0

Pelita.Online – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan layanan yang adil bagi semua partai politik dalam tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, yang telah dimulai sejak Senin (1/8/2022) lalu. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menuturkan, perbedaan layanan bagi partai politik merupakan salah satu kerawanan yang bisa terjadi dalam sebelas tahapan pemilu. “Kalau di tahapan ini, potensi kerawanannya misalnya di masa pendaftaran, perlu dipastikan seluruh partai politik calon peserta pemilu mendapatkan layanan yang sama dari KPU, penting nih karena soal hak,” kata Lolly dalam program Gaspol! Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Lolly juga meminta KPU memastikan proses pendaftaran partai politik tidak mengalami kendala berarti setelah digunakannya aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mengunggah data dan dokumen partai politik. “Maka kami pun melakukan pengawasan berkenaan apakah Sipol ini memudahkan atau menyusahkan, ini juga menjadi hal yang kemudian potensi kerawanan itu,” ujar Lolly. Ia melanjutkan, dalam tahap verifikasi administrasi, kerawanan yang biasa terjadi adalah dokumen palsu dan ganda.

Sedangkan, pada tahap verifikasi faktual, Bawaslu akan fokus pada empat hal yang menjadi kerawanan yakni kegandaan anggota partai, kepengurusan, kantor partai politik, serta keterwakilan perempuan. “Di titik-titik ini adalah menjadi kerawanan, apa titik rawannya, kalau partai merasa tidak mendapat perlakuan yang sama adilnya, partai lalu merasa keputusan KPU tidak memenuhi asas keadilan, maka mereka punya kesempatan mengajukan sengketa ke Bawaslu,” kata Lolly. Seperti diketahui, KPU telah membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu yang akan berlangusng selama 2 minggu, yakni 1-14 Agustus 2022.

Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen calon peserta pemilu, baik secara administrasi maupun faktual. Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu. Sementara, verifikasi faktual dapat diartikan sebagai penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan. Adapun penetapan dan pengumuman partai politik peserta pemilu dijadwalkan digelar pada 14 Desember 2022 sekaligus penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY