Pengedar Pil Ekstasi Tiga Benua Ditangkap, Dikirim dari Kongo Afrika dan Terungkap di Tambun Bekasi

0

Pelita Online – IT (32) dan AI (25), dua orang pengedar narkotika berjenis ekstasi, diringkus oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi. Keduanya adalah pengedar ekstasi jaringan internasional di tiga benua, yakni Afrika-Eropa-Asia. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan mereka bermula dari sebuah informasi tentang adanya paket ekstasi yang datang dari Kongo dan berakhir di Jakarta.

“Kami mengetahui ada rencana pengiriman narkotika berjenis ekstasi dari Kongo melintasi Belgia dan Jerman, dan berakhir di Asia atau wilayah Jakarta dengan menggunakan modus pengiriman paket,” kata Gidion, dikutip melalui keterangannya, Rabu (24/8/2022). Mendapat informasi tersebut, polisi pun bergerak dan langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pemantauan.
Dikirim ke alamat palsu

Gidion menjelaskan, ketika koordinasi dilakukan, pihaknya bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan pemantauan terhadap tiga paket yang mencurigakan. Dari hasil pemantauan, pihak Bea Cukai menyatakan ada dua paket pengiriman yang diduga berisi sabu tertahan di Bea Cukai negara Jerman, sedangkan satu paket lain telah lolos ke Indonesia. Ketika pemantauan terhadap satu paket yang masuk dilakukan, polisi menyadari bahwa alamat tujuan merupakan alamat palsu. “Polisi kembali melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan metode control delivery (pemantauan). Namun, setelah dicek, ternyata alamat yang tertera merupakan alamat fiktif,” imbuh Gidion.

 

Petunjuk pengiriman ulang

Meski diketahui bahwa alamat yang tertera palsu, pemantauan terhadap tujuan paket itu tetap dilakukan.

Hasilnya, setelah beberapa hari kemudian, polisi menemukan petunjuk bahwa ada pengiriman ulang paket yang dicurigai masuk ke wilayah Grand Wisata, Kabupaten Bekasi. “Pemantauan tetap dilakukan langsung oleh anggota polisi. Akhirnya, masih dengan teknik pemantauan, kami berhasil menangkap satu orang bernama IT saat menerima paket tersebut,” imbuh dia. Dari tangan IT, polisi menemukan sebanyak 4.411 butir pil ekstasi yang sudah dibungkus oleh paket yang sebelumnya dicurigai oleh polisi. Pemeriksaan dan pengembangan tersangka terus dilakukan. Melalui keterangan IT, tersangka mengaku bahwa paket ekstasi yang ia terima akan dikirimkan ke daerah Tamansari, Jakarta Barat.

Tidak hanya itu, melalui hasil pengembangan terhadap IT, satu tersangka lain, yaitu AI, juga ikut diringkus oleh polisi. Dari tangan AI, polisi turut menyita 500 butir pil ekstasi. “Pada hari Kamis, tanggal 28 Juli, tersangka IT mendapat petunjuk dari tersangka lain untuk mengantarkan ekstasi dan selanjutnya kami mengamankan AI di parkiran RS Husada, Jakarta Pusat,” tutur Gidion.
Pengendali dan pemesan diduga WNA

Gidion menduga ada tiga orang pengendali sekaligus pemesan paket ekstasi tersebut. Ketiga orang pengendali itu juga diduga sudah mendekam di Lapas. Satu dari tiga orang pengendali tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang ditahan di sebuah lapas. “Diduga, pengendali dan pemesan paket narkotika jenis ekstasi tersebut berada di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan yang mana pemesan tersebut berinisial SHY (WNA), RP, dan juga AH,” imbuh dia.

Polisi pun saat ini tengah menyelidiki keterkaitan WNA dan dua tersangka lainnya dalam peredaran pil ekstasi tersebut. Adapun barang bukti pil ekstasi sebanyak 4.911 butir pil dengan berat 2.140,2 gram kini disita oleh polisi. Kedua tersangka, IT dan AI, diduga kuat telah melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 tentang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga kini terancam hukuman hingga paling lama kurungan 20 tahun penjara.

Sumber : Kompas.com

LEAVE A REPLY