Pentolan KAMI Ahmad Yani Mangkir dari Panggilan Bareskrim

0

Pelita.online – Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani kembali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (3/11).

Anggota tim advokasi Amad Yani, Syamsul Djalal mengatakan bahwa kliennya tidak memenuhi panggilan lantaran surat yang dilayangkan oleh Polri tidak memuat dengan jelas alasan pemanggilan.

“Beliau ini tidak mengerti ada apa, dia sebagai saksi, saksi apa. Dijelaskan saksinya saksi apa, kasus apa, siapa tersangkanya, jadi nanti kami siapkan dokumennya,” kata Syamsul kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Dia menjelaskan bahwa hal itu juga diperlukan untuk memudahkan penyidik dalam memeriksa perkaranya. Oleh sebab itu, tim advokasi mendatangi Gedung Bareskrim untuk menyampaikan permohonannya agar surat panggilan tersebut dapat diperbaiki.

Di lain sisi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menepis bahwa pihaknya tidak merincikan pendalaman yang diperlukan oleh penyidik ketika memanggil Ahmad Yani.

“Selama ini kan tidak ada komplain, maksudnya apa. Bahwasannya selama ini penyidik sudah sesuai dengan SOP yang ada,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri saat dikonfirmasi.

Awi menuturkan bahwa panggilan Ahmad Yani merupakan bentuk dari pengembangan pemeriksaan penyidik terhadap tersangka Anton Permana di kasus ujaran kebencian dan penghasutan unjuk rasa ricuh pada Oktober lalu.

Terkait ketidakhadiran Ahmad Yani dalam panggilan tersebut, Awi menjelaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Penyidik akan melaksanakan pemanggilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kalau yang bersangkutan tidak hadir. tentu akan dilayangkan panggilan berikutnya,” pungkas dia.

Dalam perkembangannya, polisi bahkan sempat mendatangi kediaman Ahmad Yani untuk membawanya pada 19 Oktober lalu. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengklaim kedatangan para penyidik bukan untuk melakukan penangkapan.

Namun, keterangan Argo berbeda dengan Yani. Menurut Yani, penyidik Bareskrim yang mendatangi dirinya menyodorkan surat penangkapan. Yani pun menolak surat penangkapan tersebut.

Dalam hal ini, setidaknya polisi sudah menetapkan 9 orang tersangka yang diduga berkaitan dengan penghasutan unjuk rasa ricuh yang terjadi di sekitar wilayah Jakarta dan Medan pada Oktober lalu.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY