Perda Kepemudaan Memungkinkan Melahirkan Pemimpin

0

Pelita.online – Andre Prasetyo Tanta menggelar sosialisasi penyebarluasaan Peraturan Daerah NO.03 tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan di Hotel Grand Palace, Jln. Tentara Pelajar, Kel. Mampu, Kec.Wajo, Kota Makassar, Sabtu (30/01/21).

Andre Prasetyo Tanta atau yang lebih akrab disapa APT ini menyatakan Perda No. 03 Tahun 2018 memungkinkan melahirkan pemimpin daerah kedepannya.

”Tidak menutup kemungkinan Perda ini akan melahirkan seorang pemimpin daerah,” ucap Andre Prasetyo Tanta

Lajut Pria akrab disapa APT ini pun membeberkan jika Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara DPRD bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi – selatan

”Sosialisasi Perda ini adalah agenda wajib bagi anggota DPR, dan Perda ini merupakan hasil kerja sama antara DPRD dengan Pemda,” bebernya.

Berbeda, Ketua LPM Kecamatan Wajo Gamal, mengungkapkan kendala yang ia hadapi terkait kepemudaan di lingkungannya terbilang sulit.

”Jujur kami juga susah mencari pemuda yang mau bekreasi, dan ini suatu kesyukuran adanya perda ini justru memudahkan kami memberdayakan pemuda nantinya,” ucapnya.

Diwaktu yang sama, Muhammad Arfah selaku akademisi menerangkan bahwa Perda No 03 tahun 2018 merupakan sistem kemitraan yang dibangun oleh pemerintah kepada pemuda

”Perda ini lanjutan dari UU, maupun peraturan pemerintah, serta peraturan menteri, sehigga perda ini dibuat dengan kosep kemitraan antara pemuda dan pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, Arfah juga menjelaskan jika Perda tersebut telah menuangkan tiga azas, dimana azas ini bertujuan mebentuk karakter pemuda berlandaskan iman dan taqwa.

”Diperda ini mencantumkan
sifat Kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Sehingga tujuanya adalah untuk membentuk karakter beriman dan bertaqwa, berketerampilan dan berkewirausahaan,” pungkasnnya.

LEAVE A REPLY