Persiapan Daftar, Ketahui Syarat dan Jalur PPDB Jenjang SD

0

Pelita.online – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 biasanya dimulai secara bertahap. Mulai dari PPDB SD, kemudian PPDB jenjang SMP, SMA hingga SMK.

Bagi orangtua yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang SD, perlu tahu beberapa syarat dan jalur dalam pelaksanaan PPDB jenjang SD. PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut sudah tertuang informasi tentang persyaratan usia masuk, jalur pendaftaran, hingga tahapan pelaksanaan PPDB jenjang SD. Melansir dari laman Jendela Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Selasa (8/2/2023) membagikan informasi tentang beberapa poin terkait PPDB jenjang SD yang perlu diketahui orangtua.

Usia dan jarak tempat tinggal diprioritaskan di PPDB SD

Proses seleksi PPDB kelas 1 SD, kriteria yang diprioritaskan adalah usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota.

Usia calon peserta didik baru kelas 1 SD adalah 7 tahun, dan paling rendah berusia 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan. Pengecualian syarat usia ini yaitu minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli di tahun berjalan asalkan disertai dengan bukti rekomendasi tertulis tentang kesiapan calon peserta didik untuk bersekolah dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah jika tidak ada psikolog tersebut.

Setiap batas usia harus mengacu pada jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jika ada calon peserta didik dengan usia sama, maka dalam pelaksanaan PPDB diprioritaskan bagi peserta didik yang tempat tinggalnya mempunyai jarak terdekat dengan sekolah.

Syarat usia PPDB SD
Berikut persyaratan usia masuk SD sebagai bahan informasi orangtua yang akan mendaftarkan anaknya di PPDB 2023:

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

2. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, serta dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T.

Jalur PPDB SD

Setelah tahu syarat mengikuti PPDB jenjang SD, ada jalur-jalur pendaftaran yang juga perlu diketahui orangtua:

1. Jalur Zonasi

Minimal 70 persen dari daya tampung sekolah. Persyaratan untuk mendaftar jalur PPDB ini yakni ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau Surat Keterangan Domisili.

2. Jalur Afirmasi

Minimal 15 persen dari daya tampung sekolah. Ditujukan untuk calon siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali

Maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah. Syaratnya, perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Demikian syarat dan jalur PPDB jenjang SD yang perlu diketahui para orangtua. Dengan informasi ini, para orangtua akan lebih siap dalam pelaksanaan PPDB 2023 mendatang.

Sumber : Kompas.com

LEAVE A REPLY