Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Sumut

0

Pelita.online – PT Pertamina (Persero) telah memberlakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) menyusul keluarnya Pergub 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sesuai Pergub Sumatera Utara itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5% menjadi 7,5% di wilayah Sumut.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021 Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelas Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut Pertamina, dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (3/4/2021).

Menurut Taufikurachman, untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Biosolar tidak mengalami perubahan.

Penyesuaian harga yang diberlakukan per 1 April itu memengaruhi harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850 per liter, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non-PSO (public service obligation) dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.

Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T Amir Hamzah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tambah Taufikurachman.

Sumber: ANTARA

LEAVE A REPLY