Pinangki Klaim Beri Info soal Djoko Tjandra ke Kejagung

0

Pelita.online – Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari mengklaim telah memberitahu keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia ke Kejaksaan Agung usai bertemu buronan itu pada November 2019.

Hal ini disampaikan Pinangki saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).

“Saya tidak tahu siapa [jaksa eksekutor] yang menangani yang bersangkutan [Djoko Tjandra]. Tapi saya menyampaikan kepada Kasi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung,” kata Pinangki.

Pinangki mengatakan sudah melaporkan kepada seseorang bernama Aryo yang bertugas di direktorat tersebut. Berdasarkan keterangan Aryo, tutur dia, Kejaksaan Agung sudah mengetahui hal tersebut namun tidak bisa menangkap Djoko.

“Tapi karena ada proses seperti hubungan politik kedua negara, MLA [bantuan hukum timbal balik] gitu, jadi ada proses lain. Jadi mereka sudah memantau tapi harus ada upaya hukum MLA. Itu saya sampaikan di bulan November ke Aryo,” ucap Pinangki.

Lebih lanjut, Pinangki juga mengaku telah melaporkan kehadiran Djoko Tjandra di Jakarta ketika yang bersangkutan mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya WhatsApp ke Aryo, saya sampaikan ke dia: ‘Mas Aryo, ini kok ada orang ngajukan PK, tapi orangnya enggak lapor Kejaksaan, enggak hadir. Apa itu enggak masalah’,” kata Pinangki.

“Aryo mengayakan: ‘Iya, Mba. Saya akan laporkan ke direktorat’. Ternyata kata Aryo dari institusi sudah memantau keberadaan dia [Djoko Tjandra],” sambungnya.

Dalam perkara ini, Pinangki diadili atas kasus suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra pun telah didakwa sebagai pemberi suap kepada Pinangki. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra sehingga tidak perlu dieksekusi pada 2009 silam.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY