PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons Jokowi

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo alias Jokowi mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Jokowi menilai keputusan itu kontroversial.

“Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi saat usai melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 6 Maret 2023.

Jokowi menegaskan pemerintah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Sehingga ia pun berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan rencana.

“Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan,” kata presiden.

Asal Usul Putusan PN Jakarta Pusat

Asal muasal vonis penundaan Pemilu 2024 ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak meloloskan partai baru tersebut dalam proses verifikasi. 

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut, Tengku Oyong, menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

Oyong kemudian menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan pada 2 Maret 2023 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi. Feri menganggap putusan tersebut ngawur dan tidak berkorelasi dengan tuntutan yang diajukan.

“Kalau memang masalahnya soal verifikasi administrasi, kalau itu masalah keperdataannya perbaiki saja itu oleh putusan peradilan. Tapi, kok tiba-tiba meloncat ke masalah hukum publik, yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu jadi dari hukum privat perdata ke hukum publik, bagaimana ceritanya?” kata Feri.

Pertimbangan Majelis Hakim 

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusan-nya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU, majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Putusan ini dianggap kontroversial karena melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Selain itu, PN Jakarta Pusat juga dinilai tak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.

KPU menyatakan sedang menyiapkan berkas pengajuan banding usai menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat. Mereka menegaskan tidak ada penundaan pemilu.

Perbuatan Melanggar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan kewenangan Pengadilan Negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH) telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 10 dam Pasal 11.

Menurut aturan tersebut, jika ada pihak yang mengajukan perkara PMH ke Pengadilan Negeri, maka perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, Pengadilan Negeri tak memiliki wewenang mengadili perkara jenis itu.

“Jika pun Pengadilan Negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka harus diputus tidak dapat diterima,” kata Feri dalam diskusi Sabtu, 4 Maret 2023.

Feri menyebut aturan ini sudah ada dari tahun 2019 dan telah menjadi tradisi di Pengadilan Negeri untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN. Jika ada pemohon yang “nekat” mengajukan PMH ke Pengadilan Negeri, Feri mengatakan Pengadilan Negeri bakal menolaknya.

“Makanya aneh, tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan di PN Jakarta Pusat, kemudian dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi, ini sudah dilanggar,” kata Feri.

Ada Manuver Besar di Balik Putusan

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut ada manuver besar di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Dia mengatakan manuver itu harus diselidiki dari mana sumber kekuatannya.

“Untuk itu, menghadapi manuver-manuver dengan kekuatan yang harus kita selidiki dari mana kekuatan itu, yang mencoba untuk menggunakan hukum sebagai alat yang akan merombak seluruh tatanan tatanan demokratis yang diamanatkan oleh konstitusi,” kata Hasto saat memberi sambutan di acara PDIP di Taman Halaman Banteng, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2023.

Hasto menegaskan amanat konstitusi mengamanatkan bahwa pemilu hasil harus dijalankan setiap 5 tahun.

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY