Polisi Akan Periksa Belasan Orang Terkait Kasus Baju Impor Bekas, Pedagang Eceran Juga Diselidiki

0

Pelita.online – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Putra Siagian mengatakan, ada 15 orang saksi yang akan diperiksa dalam kasus penyitaan balpres baju impor besar.

“Mungkin 10-15 orang diperiksa,” kata Hady kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Namun, Hady belum dapat mengungkap pemilik dari gudang balpres tersebut.

“Belum didalami karena banyak kios yang diamankan,” kata dia.

Selain itu, Hady mengatakan bahwa pedagang eceran juga akan diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian.

“Betul (eceran akan diperiksa). Kita akan ikuti sesuai ketentuan-ketentuan yang ada. Kita laksanakan sesudahnya, kita lihat lebih lanjut,” tutur dia.

Ke depannya, Hady menegaskan akan terus mengusut penjualan baju bekas impor ini. “Iya, akan terus berlanjut karena ini atensi pimpinan,” pungkas Hady.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Polres Jakarta Pusat melakukan penggerebekan di Pasar Senen Blok III, Senen, Jakarta Pusat, dan Jalan Kramat Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, pada 20 Maret 2023.

Di Pasar Senen Blok III, ditemukan sebanyak 513 balpres di sembilan ruko. Sementara itu, terdapat sekitar 600 balpres di Jalan Kramat.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.

Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.

Di sisi lain, saat ini pedagang baju bekas impor se-Indonesia tengah berkoalisi untuk memperjuangkan kehidupan mereka yang mayoritasnya bergantung pada penjualan baju bekas impor atau yang umum disebut dengan thrift.

Sumber : kompas.com

 

LEAVE A REPLY