Polisi Butuh Waktu 5 Tahun untuk Menangkap Pria Asal Sidoarjo Ini, Amati Wajahnya

0

Pelita.Online – Keberadaan Slamet alias Tepok (44) warga asal Dusun Pejantaran, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, yang berstatus buron beberapa tahun, akhirnya diketahui polisi.

Dia ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto saat sedang mengedarkan narkoba di pinggir jalan Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro.

“Saat kami tangkap pelaku kedapatan membawa tiga poket sabu-sabu total berat 3,14 gram. Pengakuannya untuk diedarkan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya, Rabu (9/6).

Alumni Akpol 2012 itu menjelaskan bahwa nama pelaku ada di daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama lima tahun.

“Pelaku DPO Polresta Sidoarjo dari tahun 2016 dalam kasus narkoba. Pelaku ini kabur sewaktu dikeler oleh anggota di wilayah Balongbendo,” beber dia.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pria yang berasal di Kabupaten Sidoarjo. Saat ini polisi tengah memburu orang itu.  “Kami akan memburu pria yang disebut oleh pelaku,” tegas Bangkit.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : jpnn.com

LEAVE A REPLY