Polres Lubuklinggau Pecat Anggota Pengguna Narkoba

0

Lubuklinggau, Pelitaonline.id – Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan akan memecat polisi yang terlibat sebagai pengedar dan pengguna narkoba karena tidak ada toleransi bagi polisi yang terlibat penyalahgunaan barang terlarang itu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahtu Widodo di Lubuklinggau, Sabtu menegaskan tekad memerangi bahaya narkotika itu sudah dicanangkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu dan harus ditindak lanjuti hingga ke daerah-daerah.

Ia mengatakan bukti keseriusan untuk membasmi narkoba itu saat ini ada enam anggota polisi yang terindikasi menggunakan barang haram itu tengah diproses untuk dikenakan sanksi tegas.

Keenam anggota itu saat ini diberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat, pemindahan jabatan, hukuman fisik hingga disel.

“Apabila sudah tak bisa dibina dan memenuhi syarat sebagai pengedar dan pengguna kita akan pecat dan ada satu orang tangah dalam proses pemecatan,” tandasnya.

Sebelumnya keenam anggota itu sudah dilakukan tes urine bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau, dan mereka yang dites itu hasilnya positif.

Mereka akan diberikan hukuman disiplin, tidak hanya sebatas itu, bagi yang positif menyalahgunakan narkoba, setiap hari diberikan hukuman dengan lari dibawa pengawasan Propam.

Meskipun para anggota itu telah melakukan kesalahan namun tetap ada upaya untuk diselamatkan karena mereka sebagai kepala keluarga, anak-anaknya dan istrinya punya masa depan dan ini tetap dijaga dan tak boleh dibiarkan.

Ia mengimbau masyarakat jika ada informasi penyalagunaan narkoba yang dilakukan anggotanya atau disejumlah wilayah di Lubuklinggau untuk segera disampaikan langsung ke dirinya.

“Nama pelapor tetap saya rahasiakan karena sejak dulu sangat diharapkan informasi dari masyarakat itu, apa lagi wilayah Lubuklinggau daerah transit yang sangat rawan akan peredaran narkoba tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan saat ini tidak hanya memproses enam anggota yang terindikasi pengguna narkoba, tapi akan memproses satu anggota yang disersi.

“Gajinya sudah saya tanda tangani untuk distop karena bersangkutan sudah 30 hari kerja tak mau dan menjalankan tugasnya sebagai anggota pilisi,” katanya.(an/san)

LEAVE A REPLY