Polri Hanya Izinkan Aksi 112 di Masjid Istiqlal

0
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Po. Rikwanto (Dok. Netralnews.com)

JAKARTA, Pelita.Online – Polri memberikan izin unjuk rasa untuk kelompok yang menamakan diri Aksi 112, namun demonstrasi ini hanya boleh berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, yang akan diisi olah salat Subuh berjemaah, doa bersama dan acara khatam Alquran.

“Untuk rencana Aksi 112, hasil koordinasi dengan Forum Umat Islam (FUI), disepakati acara 112 dilakukan di Istiqlal untuk doa bersama,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Mabes Polri akan membantu Polda Metro Jaya menjaga unjuk rasa itu berlangsung tertib dan lancar.

“Pihak Polda Metro Jaya akan mengatur jalannya lewat mana dan jalan kembalinya agar tidak menimbulkan kemacetan,” kata Rikwanto.

Dia mengimbau masyarakat agar beraktifitas normal dan tidak mengkhawatirkan unjuk rasa itu.

Namun Polri menegaskan tetap melarang aksi turun ke jalan pada 11 Februari itu seperti dinyatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono bahwa Polda Metro Jaya tidak mengizinkan aksi pengerahan massa turun ke jalan atau “long march” pada 11 Februari 2017.

Hal itu sesuai Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan dan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 maka petugas dapat membubarkan aksi itu.

Argo menyatakan polisi berwenang membubarkan aksi yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, termasuk menjatuhkan sanksi kepada para pelakunya.

Antara

LEAVE A REPLY