PPATK Akhirnya Bongkar Misteri Transaksi Rp 300 T, Penasaran?

0

pelita.online – Akhirnya, misteri yang mencuat dari mulut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD terkait dengan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun terpecahkan. Misteri ini telah menyulut rasa penasaran publik.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana secara langsung datang ke Kementerian Keuangan memberikan penjelasan.

“Nah tadi kita fokus membicarakan, mendiskusikan terkait dengan statement yang diketahui tentang adanya transaksi Rp 300 triliun,” tegas Ivan usai pertemuan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Selasa (14/3/2023).

PPATK membantah bahwa transaksi yang mencurigakan tersebut merupakan aktivitas dari pegawai Kemenkeu seperti yang sudah beredar di publik. “Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim,” tegasnya.

Ivan menjelaskan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.

“Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan,” paparnya.

“Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, saat melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” terang Ivan.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan menambahkan, informasi ini penting untuk diketahui masyarakat. Terkait informasi mengenai pegawai dengan transaksi mencurigakan, akan dilakukan pemeriksaan sesuai peraturan.

“Jadi jelas, prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” kata Awan.

“Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindak lanjuti secara baik, proper, kita panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerjasama antara Kementerian Keuangan dan PPATK begitu cair,” tambahnya

Seperti diketahui, Mahfud MD melontarkan perihal transaksi mencurigakan saat berbicara di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Mahfud pun memberikan penjelasan setelah data yang dibagikannya menjadi viral. Menurutnya data tersebut adalah lapooran yang dikumpulkan sejak 2009 dan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Adapun, transaksi tersebut adalah bagian dari pencucian uang.

Mahfud mengungkapkan bahwa transaksi paling banyak berasal dari pegawai di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” kata Mahfud.

sumber : cnbcindonesia.com

LEAVE A REPLY