PPKM Dicabut, Status Kedaruratan Covid-19 Masih Berlaku di Indonesia, Kemenkes Beberkan Alasannya

0

Pelita.Online – Indonesia sudah memasuki akhir era pandemi Covid-19 seiring dengan keputusan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 lalu.

Meski PPKM sudah dicabut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan kedaruratan Covid-19 masih tetap berlaku di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, mengungkapkan alasan dari masih berlakunya status kedaruratan Covid-19 di Indonesia.

“Indonesia sampai sekarang masih dalam kedaruratan Covid-19 dan itu yang mengeluarkan aturan adalah Presiden Joko Widodo,” ujar Mohammad Syahril dalam pernyataan terbaru.

Dijelaskan Syahril, PPKM merupakan kebijakan hasil intervensi pemerintah sebagaimana termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Lebih lanjut, Syahril memaparkan bukti konkret dari penerapan kebijakan PPKM selama ini yakni untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

Beberapa kebijakan PPKM yang sempat berlaku, di antaranya kerja dari rumah, level kedaruratan Covid-19 di suatu daerah, dan aturan bagi pelaku perjalanan.

Dengan berakhirnya PPKM, status kedaruratan belum terlihat dicabut oleh pemerintah pusat. Ini berarti masih banyak pertimbangan khusus yang perlu disaksikan terkait situasi Covid-19.

Salah satunya, keputusan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait pencabutan status pandemi secara global masih ditunggu oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, peringatan WHO untuk selalu waspada juga yang membuat Indonesia masih menjaga status kedaruratan Covid-19.

“Indonesia termasuk negara yang memperoleh peringatan dari WHO untuk tetap waspada,” ujarnya menekankan.

Tak dapat dipungkiri, Indonesia masih belum mencabut status kedaruratan Covid-19 lantaran melihat situasi buruk yang tengah terjadi di China. Tercatat, kebijakan nol Covid-19 telah dibuang oleh pemerintah Beijing, tetapi malah memunculkan ledakan pasien yang terinfeksi virus corona.

Menurut beberapa peneliti, ledakan kasus Covid-19 di China dapat menulari sampai 250 juta warga di sana.

“Lonjakan kasus masih memungkinkan terjadi lagi di Indonesia sehingga harus tetap waspada sampai WHO mendeklarasikan pandemi telah dicabut,” ujarnya menandaskan.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kewajiban pakai masker setelah berakhirnya PPKM akan berlangsung secara fleksibel. Dalam arti lain, Menkes Budi tak mempermasalahkan pemakaian masker orang-orang, baik saat berada di ruangan tertutup maupun di kerumunan.

“Pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai,” ujar Menkes Budi menyampaikan imbauan

“Sekali lagi, kita kembalikan ke masyarakat, kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka seperti ini tidak perlu, tidak usah,” ujarnya lagi.

sumber  : pikiran-rakyat.com

LEAVE A REPLY