PPP: Revisi UU ITE Lewat Perppu Bukan Pilihan Ideal

0

Pelita.online – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan jalan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bukan pilihan yang ideal.

Menurutnya, langkah terbaik merevisi UU ITE ialah lewat proses pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.

“Terkait revisi UU ITE, PPP berpendapat bahwa perppu bukan pilihan yang ideal untuk meresponsnya. Lebih baik revisi ini diproses melalui RUU perubahan kedua atas UU ITE yang dibahas bersama antara pemerintah dan DPR,” kata Arsul kepada wartawan, Rabu (24/2).
Dia menerangkan, penerbitan Perppu UU ITE akan membuat ruang konsultasi publik untuk memberikan masukan akan menjadi sangat sempit.

Situasi berbeda akan terjadi jika revisi UU ITE dilakukan melalui jalur legislasi di DPR. Ruang aspirasi publik untuk memberikan masukan akan terbuka lebar.

“Jika revisi tersebut dilakukan via proses legislasi biasa maka dengan memanfaatkan forum-forum rapat dengar pendapat umum yang biasa dilakukan DPR, ruang aspirasi masyarakat untuk didengar lebih lebar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arsul menyambut baik penerbitan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait pedoman penanganan kasus UU ITE. Dia berpendapat, SE Kapolri itu bisa melakukan relaksasi penegakan hukum terkait kasus-kasus UU ITE.

Arsul juga berkata, SE Kapolri itu bisa meminimalisir kegaduhan terkait proses penegakan hukum atas dasar UU ITE bila dilaksanakan secara konsisten.

“Sambil menunggu revisi tersebut [UU ITE] berjalan maka Polri bisa juga melakukan ‘relaksasi’ penegakan hukum dengan menggunakan UU ITE dan hak ini saya kira Kapolri telah mulai melakukannya dengan mengeluarkan SE yg kemarin itu,” ucap Wakil Ketua MPR itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKSPKS Achmad Dimyati Natakusumah mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu UU ITE.

Menurutnya, penerbitan perppu lebih tepat untuk saat ini dibandingkan melakukan pembahasan revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lewat DPR.

Dia menyatakan pembahasan revisi UU ITE lewat DPR akan memakan waktu yang panjang karena harus melalui sejumlah tahapan lebih dahulu.

“Itu lebih bagus juga kalau Perppu [UU ITE], karena ini tidak boleh ditunda,” kata Dimyati kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY