Protes Buruh Soal THR 2020 Berujung Ancaman Boikot, Begini Sikap Indomaret

0

Pelita.online – PT Indomarco Prismatama atau Indomaret angkat bicara menanggapi protes para buruh soal THR yang berujung pada rencana boikot produk yang dijual minimarket tersebut. Ancaman boikot itu dilontarkan setelah Indomaret memperkarakan salah satu pegawainya karena memprotes pemotongan tunjangan hari raya atau THR periode tahun 2020.

Menanggapi tudingan pemotongan THR itu, Marketing Director Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya telah membayar kewajibannya kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan. Acuannya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya,” kata Wiwiek, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Wiwiek menjelaskan, sesuai dengan regulasi tersebut, THR dibayarkan sebesar 1 bulan upah. Pemberian THR 2020 pun, kata dia, sudah dilakukan 2 minggu sebelum lebaran 2020.

“Selama lebih dari 30 tahun, manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan. Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah,” kata Wiwiek.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY