Rangkap Jabatan, Ketua Bawaslu Luwu Dicopot DKPP

0
Pengguna jalan melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Papan tersebut bertujuan untuk mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawasi proses demokrasi terbesar di Indonesia itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Pelita.online – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Abdul Latif Idris dari jabatan Ketua Bawaslu Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebab, Abdul Latif terbukti rangkap jabatan sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang, Luwu.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu sampai dengan surat keputusan pemberhentian sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang Kabupaten Luwu, dan Perubahan Akte Notaris CV. Fathir Ali yang menerangkan Teradu tidak lagi menjabat sebagai direktur terbit dan diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dikutip detikcom, Minggu (3/1/2021).

Putusan itu diketok oleh Muhammad selaku ketua merangkap anggota. Serta anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin. Putusan itu diketok pada 23 Desember 2020.

“DKPP berpendapat Teradu terbukti rangkap jabatan sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang dan Direktur CV Fathir Ali,” ujar majelis DKPP.

Menurut DKPP, untuk memenuhi ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan k UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bahwa setelah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Teradu wajib mengundurkan diri dari jabatan badan usaha milik negara maupun organisasi badan usaha lainnya dengan dibuktikan dokumen dari instansi yang berwenang. Rangkap jabatan juga dapat menimbulkan akibat Teradu tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“DKPP menilai tindakan Teradu tidak mengindahkan ketentuan a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” cetus majelis DKPP.

Majelis DKPP menyatakan Abdul Latif Idris terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.

“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata DKPP tegas.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY