Razia Pekat, Satpol PP Ciamis Amankan 12 Pasangan Bukan Suami Istri

0

Pelita.online – Satpol PP Ciamis menggelar operasi pekat (penyakit sosial masyarakat) di bulan Ramadhan, Sabtu (24/4/2/2021) malam. Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP. Mereka kedapatan berada di dalam kamar kos-kosan. Selain itu sebanyak 31 botol miras isi dan 68 botol bekas miras diamankan.

“Malam ini kita laksanakan operasi pekat sampai pukul 23.00 WIB. Ini berdasarkan instruksi Bupati Ciamis tentang ketertiban dan keamanan di bulan Ramadhan 2021,” ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Ciamis M Iskandar.

Iskandar mengatakan dalam instruksi tersebut Satpol PP bertugas untuk melakukan pencegahan peningkatan penyakit sosial masyarakat selama Ramadhan. “Operasi ini kami lakukan dalam upaya pencegahan,” katanya.

Dengan menggunakan mobil truk Dalmas dan bak terbuka Satpol PP menyusuri sejumlah kamar kos-kosan yang berada di Jalan Cirahong, Jalan Jendral Sudirman dan sekitar Stadion Galuh.

“Hasil yang diperoleh operasi ke kos-kosan ada 12 pasang yang bukan suami istri berada di dalam kamar kos-kosan. Sekarang sedang dilakukan berita acara. Ada juga 5 orang tidak bawa KTP, 4 orang terindikasi nyimpang minuman keras di kamarnya dan juga ada alat kontrasepsi,” tutur Iskandar.

Selain itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 31 botol miras berbagai merek masih utuh dan 68 botol yang kosong atau sudah dikonsumsi.

“Untuk tindak lanjutnya, bagi 12 pasangan bukan suami istri ini sedang kita berita acara. Apakah berada di kos-kosan itu hanya bertamu biasa atau lebih jauh. Sedangkan untuk temuan puluhan miras ini kita juga melakukan pendalaman. Termasuk akan koordinasi juga dengan kepolisian,” ungkap Iskandar.

Sedangkan untuk 12 pasangan tersebut, Satpol PP Ciamis akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan dan teguran.

“Kami juga akan komunikasi dan menyerahkannya ke keluarga masing-masing keluarga agar menjadi perhatian ke depannya,” kata Iskandar.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY