Rekomendasi Munas & Konbes NU Nihil soal TWK KPK

0

Pelita.Online – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama yang digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta resmi rampung pada Minggu (26/9), dengan sejumlah rekomendasi.
Forum musyawarah tertinggi kedua di organisasi NU ini telah menghasilkan beberapa poin-poin penting dan strategis bagi NU ke depannya.

Salah satunya memutuskan bahwa jadwal Muktamar NU Ke-34 akan diselenggarakan pada tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung. Muktamar PBNU yang sempat direncanakan digelar pada 2020 batal karena pandemi.

Munas dan Kombes NU juga memutuskan bahwa Calon Ketua Umum PBNU berikutnya akan dipilih melalui metode one man one vote atau pemilihan suara.

Sementara itu, pemilihan Rais Aam PBNU akan dipilih melalui metode Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa), yakni mekanisme perwakilan yang diisi oleh ulama-ulama senior yang dipilih oleh pengurus NU seluruh Indonesia untuk memilih Rais Aam PBNU dengan cara musyawarah mufakat.

“Untuk Ketum nanti dipilih oleh para pemilih suara berdasarkan one man one vote,” kata Ketua Steering Committee Munas dan Kombes NU, Ahmad Ishomuddin saat Konferensi pers, Minggu (26/9).

CNNIndonesia.com merangkum beberapa keputusan dan rekomendasi penting yang dihasilkan dari Munas Alim Ulama dan Konbes NU, mulai dari vaksin hingga hukum gelatin. Namun, tidak ada rekomendasi ihwal penguatan KPK yang saat ini sedang jadi sorotan publik. Berikut rekomendasi Munas Alim Ulama dan Konbes NU:

Pengembangan Vaksin Nasional
PBNU mendukung dan mendorong pemerintah RI untuk terus mengembangkan vaksin Virus Corona buatan dalam negeri agar Indonesia tak bergantung pada luar negeri.

“Selama ini pemerintah kerap mengimpor vaksin Covid-19 dari luar negeri,” kata Sekretaris Komisi Rekomendasi, M Kholid Syeirazi dalam keterangan resminya.

PBNU menilai kemandirian farmasi dan vaksin nasional merupakan upaya yang harus dilakukan pemerintah di sisi hilir. Selain itu, Dokter dan tenaga kesehatan juga harus ditambah. Hal itu untuk memperkuat kapasitas ekosistem kesehatan.

“Kesejahteraan tenaga kesehatan yang mau ditugaskan ke daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal) harus ada jaminan kesehatan,” tambah Kholid.

Pembenahan Sistem Kesehatan
PBNU juga mendorong pemerintah membenahi sistem kesehatan nasional di tengah pandemi . Salah satunya dengan meningkatkan rasio dan keandalan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

PBNU juga meminta pemerintah mengurangi kesenjangan distribusi fasilitas dan tenaga kesehatan seperti dokter atau dokter spesialis, perawat, dan bidang harus.

Organisasi yang didirikan KH HAsyim Asy’ari ini pun mendorong Kementerian Kesehatan untuk mengoptimalkan koordinasi dan konsolidasi data dalam penanganan pandemi, dibantu Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Penghentian Politisasi Covid
Munas Alim Ulama dan Kombes NU juga mendesak kepada semua pejabat untuk berhenti mempolitisasi isu pandemi virus corona demi kepentingan politik dan pencitraan semata.

“Mendesak semua pejabat harus berhenti mempolitisasi isu pandemi dalam rangka kepentingan politik dan pencitraan,” bunyi salah satu rekomendasi Munas dan Konbes NU 2021.

PBNU meminta pemerintah pusat dan daerah harus fokus kepada penanganan pandemi sebagai isu kesehatan dan kemanusiaan. Bukan sekadar isu politik partisan.

Hukum Gelatin
Munas Alim Ulama dan Konbes NU juga membahas hukum mengenai Gelatin. PBNU menjelaskan bahwa gelatin yang berbahan baku dari hewan-hewan yang halal, maka statusnya adalah suci dan halal dikonsumsi.
Namun, ada perbedaan pendapat dari para ulama bila bahan baku gelatin diambil atau berasal dari hewan yang tidak halal dikonsumsi seperti babi.

Pendapat pertama, statusnya suci dan halal dikonsumsi bila bahan baku gelatin dari hewan tak halal. Alasannya karena sudah terjadi proses istihalah atau perubahan wujud. Hal itu berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

Pendapat kedua, statusnya najis dan haram untuk dikonsumsi. Alasannya karena proses perubahan dari kulit dan tulang babi belum mencapai taraf istihalah. Pasalnya, istihalah mengandaikan perubahan secara total, yang mencakup perubahan fisik, sifat fisik, molekul kimia, dan sifat kimia.

Dukung Pajak Karbon
NU juga mendukung pengaturan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya sebagai upaya untuk mengatasi pemanasan global dan melestarikan lingkungan hidup.

Putusan itu menjelaskan bahwa, pajak karbon merupakan kompensasi kerugian atas kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat emisi karbon. Hasil pajak karbon wajib dialokasikan untuk penjagaan dan kelestarian lingkungan hidup, termasuk pembayaran kompensasi terhadap capaian kawasan pengurangan emisi.

“Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dapat berupa bentuk pajak karbon, perdagangan karbon, dan pembayaran berbasis kinerja atas capaian kawasan pengurangan emis,” kata Marzuki Wahid.

Rekomendasi RUU tentang Minol

NU memandang bahwa Undang-undang tentang Pelarangan Minuman Alkohol tidak hanya diberlakukan pada jenis minuman saja, tetapi juga pada makanan. Sebab, makanan juga ada beberapa yang dapat memabukkan.

“Seharusnya larangan ini tidak spesifik pada minuman saja, tetapi makanan juga. Ini kan illatnya iskâr (memabukkan). Sementara tidak hanya minuman yang berpotensi iskâr, makanan juga,” usul Marzuqi.

Marzuqi juga mengusulkan agar redaksi ‘Pelarangan’ dalam RUU tentang Minol juga kurang tepat. Ia berpendapat lebih cocok jika menggunakan redaksi ‘Pengaturan’.

Karena itu, rumusan Bahtusl Masail Qanuniyah saat itu memutuskan memandang perlu pengaturan minuman beralkohol yang meliputi: pelarangan, pengendalian, dan pengawasan terhadap produksi, peredaran, dan konsumsi.

“Pengaturan tidak perlu menggunakan istilah-istilah agama tertentu, tetapi pengaturan berbasis kesehatan dan meresahkan masyarakat. Misalnya, menjaga akal itu bukan ajaran Islam saja, tapi juga ajaran agama-agama lain,” kata Marzuki.

sumber : cnnindonseia.com

LEAVE A REPLY