RI Negara Paling Dermawan, Potensi Wakaf Uang Capai Rp 180 T

0

Pelita.online – Kepala Divisi Dana Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Urip Budiarto mengatakan Indonesia termasuk salah satu negara paling dermawan menurut World Giving Index 2019. Hal itu ditunjukkan dengan tingginya potensi wakaf, termasuk wakaf uang.

Menyitir data Badan Wakaf Indonesia atau BWI, Urip menyebut potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun. Sementara itu berdasarkan nilai valuasi tanah wakaf secara keseluruhan, potensinya telah mencapai Rp 2.000 triliun.

“Jadi ini adalah penggambaran betapa dermawannya masyarakat Indonesia yang secara kultural telah memiliki jiwa berbagi, memberikan hartanya untuk kemaslahatan umat,” ujar Urip dalam diskusi virtual bersama CORE Indonesia, Selasa, 9 Februari 2021.

Urip menuturkan saat ini terdapat 52 ribu hektare tanah yang diwakafkan di 390 ribu titik. Selain unggul di potensi, Indonesia mempunyai jumlah nazir wakaf uang terbesar mencapai 264 lembaga dan lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang atau PWU sebanyak 23 bank syariah.

Namun, menurut dia, wakaf uang ini memiliki tantangan seperti rendahnya literasi. Karena itu, wakaf uang di Indonesia sejauh ini belum optimal. Ia mengungkapkan indeks literasi wakaf 2020 menunjukkan angka yang rendah, yakni 50,48.

Berdasarkan data BWI pun, pengumpulan wakaf uang pun baru mencapai Rp 819,36 miliar. Kondisi itu ia nilai berkaitan dengan rendahnya literasi wakaf. “Sebanyak Rp 580,53 miliar itu melalui wakaf uang berdasarkan project based yang dikelola nazir wakaf di lapangan dan wakaf uang Rp 238,83 miliar,” kata dia.

Sementara itu dari sisi pengembangan, pengelolaan wakaf belum mengoptimalkan teknologi. Ia juga mengemukakan perlunya berbagai penyempurnaan seperti Undang-undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 untuk menjawab tentang regulasi wakaf.

Adapun dari sisi kelembagaan, Urip memandang peran dan dukungan terhadap BWI sampai saat ini masih terbatas. Di samping itu, Indonesia pun dihadapkan dengan rendahnya kualitas dan kuantitas nazir meski jumlah lembaganya termasuk yang terbesar.

Karena itu untuk mengoptimalkan wakaf uang, ia mengatakan pemerintah ingin terlibat menumbuhkan semangat wakaf. Di sisi lain, pemerintah perlu terlibat untuk mengantisipasi adanya sengketa.

“Ini pada akhirnya pemerintah harus hadir karena kalau ada sengketa wakaf ujung-ujungnya pemerintah juga. Maka sejak awal kalau tanah saja banyak sengketanya apalagi kalau uang,” ujarnya.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY