Rugikan Negara, KPK Siap Usut Investasi Telkomsel ke GoTo

0

Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap mengusut investasi yang dilakukan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) terhadap Gojek-Tokopedia (GoTo).

Mereka menyebut peluang mengusut penyertaan modal ini terbuka lebar, jika hasil pendalaman dan kajian yang sedang dilakukan KPK ditemukan adanya unsur tindak pidana pencurian uang rakyat.

Pasalnya, Telkomsel memiliki saham GoTo senilai 450 juta dolar AS atau setara dengan Rp6,4 triliun pada November 2020, dan nilai investasi itu setara dengan 23,7 miliar saham GoTo.

Telkomsel mengadakan perjanjian dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB/Gojek) untuk investasi dalam bentuk obligasi konversi.

Obligasi konversi atau convertible bond (CB) tanpa bunga tersebut mencapai 150 juta dolar AS (Rp2,3 triliun).

Opsi beli saham preferen memberikan hak kepada Telkomsel untuk membeli tambahan saham preferen dari AKAB sebesar 300 juta dolar AS (Rp4,29 triliun), dan dapat dieksekusi dalam waktu 12 bulan pada harga 5,049 dolar AS (Rp79.438) per saham.

Kemudian pada 17 Mei 2021, Gojek dan Tokopedia melakukan merger menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia dan membuat Telkomsel mengeksekusi CB sesuai perjanjian CB.

Pada 18 Mei 2021, Telkomsel menandatangani perjanjian pembelian untuk memesan 29.708 lembar saham konversi sebesar USD150 juta (Rp2,1 triliun).

Selain itu juga pembelian 59.417 lembar saham tambahan dari opsi pembelian saham atau senilai 300 juta dolar AS (Rp4,29 triliun).

Berdasarkan perubahan akta pada 19 Oktober 2021, GoTo melakukan stock split dan mengubah jumlah kepemilikan saham Telkomsel dari 89.125 lembar saham, menjadi 23,72 miliar lembar saham.

Dengan investasi dan stock split ini, maka Telkomsel tercatat memperoleh saham GoTo pada harga Rp270 per saham.

Penurunan harga saham GoTo yang signifikan membuat Telkom Indonesia (TLKM) membukukan kerugian yang belum terealisasi hingga Rp811 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan kuartal I/2022, TLKM menderita kerugian hingga Rp881 miliar akibat berinvestasi pada saham teknologi tersebut.

KPK pun saat ini sedang mengawasi investasi perusahaan telekomunikasi pelat merah ke platform digital raksasa itu, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengusutan.

“Kalau dia (investasi GOTO) ditelisik-telisik ada pidananya langsung deputi pencegahan minta ke pimpinan. Ekspose (pengungkapan/penyingkapan), kami (Direktorat Penindakan dan Eksekusi) dihadirkan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 28 November 2022.

Saat ini, Direktorat Pencegahan dan Monitoring sedang bekerja mendalami investasi senilai triliunan rupiah itu.

Terlebih, sejumlah kalangan menilai investasi itu janggal, sarat konflik kepentingan, hingga berpotensi merugikan negara.

Karyoto mengatakan proses pemantauan atau monitoring ini bertujuan untuk pencegahan korupsi terkait proses investasi ini.

Jika ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana dalam investasi itu, akan langsung dilakukan gelar perkara.

“Jadi potong prosedur harusnya misalnya lapor dari PLPN, ini langsung dari pencegahan. Karena pencegahan dari monitoring itulah punya daya cari juga terhadap tindak pidana tindak pidana yang terjadi di masyarakat,” tutur Karyoto.

sumber : pikiran-rakat.com

LEAVE A REPLY