Rugikan UMKM, Arteria Minta Permenperin Nomor 3/2021 Ditinjau Ulang

0

Pelita.online – Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) VI, Arteria Dahlan minta Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 ditinjau ulang, karena,dinilai banyak merugikan UMKM dan industri makanan minuman (mamin) di Jawa Timur.

Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional itu seolah menutup mata terhadap keberadaan industri di Jawa Timur, dengan hanya mengizinkan perusahaan gula kristal rafinasi yang memiliki izin usaha industri (IUI) dan persetujuan prinsip sebelum 25 Mei 2010 melakukan importasi gula mentah impor.

“Dengan penuh hormat dan atas nama masyarakat Jawa Timur, saya mohon kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali keberadaan Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 itu,” ujar politikus PDIP itu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/5/2021).

Menurutnya, keberadaan Permenperin tersebut sangat berefek negatif utamanya terhadap keberlangsungan UMKM dan telah membunuh industri mamin di Jawa Timur yang merupakan nomor dua terbesar di Indonesia.

“Saat ini Permenperin itu sudah terasa efek negatifnya dimana membunuh industri rumahan, industri mikro, UMKM, serta unit kegiatan usaha mandiri yang banyak sekali dihadirkan di pondok-pondok pesantren di Jawa Timur,” ungkapnya.

Ini kan paradoks, di satu pihak industri mamin dan UKM harus bisa bersaing dengan produk impor dengan kualitas bagus dan harga bersaing.

“Tetapi ada pabrik yang memiliki teknologi yang mampu menekan biaya produksi namun tetap mempertahankan kualitas dan memproduksi gula dengan kualitas berstandar internasional, justru dibunuh,” sindirnya.

Jadi percuma saja, Presiden Jokowi bersusah payah minta agar UMKM tampil mendunia, mengangkat nama NKRI. Kalau di tengah jalan, gagasan, ide dan keinginan beliau digergaji oleh menterinya sendiri.

“Saya kira pak Jokowi mesti mengingatkan menteri terkait karena kebijakannya secara kasat mata terlihat tidak merepresentasikan kepentingan rakyat banyak, syarat persekongkolan karena secara terang benderang yang diuntungkan adalah 11 pengusaha gula yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI),” tandasnya.

Arteria juga mempertanyakan sikap menteri terkait yang tidak senapas dengan visi, misi, ide, gagasan dan cita-cita Presiden Jokowi tersebut.

Perlu diketahui, kata dia, industri mamin selama ini merupakan industri terbesar kedua yang menyerap tenaga kerja dan penyumbang Produk Domestik Bruto/PDB di Indonesia dan Jawa Timur.

Buat apa ada UU Ciptaker kalau hanya sebatas slogan kosong. Petani tebu, industri mamin, pabrik gula berbasis tebu rakyat kita tengah dalam ancaman sangat serius.

Lucu banget, pasca UU Ciptaker lahir regulasi-regulasi liar yang melawan rasio akal sehat publik atas kemudahan berusaha, dukungan investasi, dan perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

“Jadi Permenperin itu adalah bentuk nyata pengingkaran semangat UU Cipta Kerja yang bertujuan mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi serta perlindungan UMKM. Permenperin malah sebaliknya,” sindirnya.

Selain itu, menurutnya, regulasi tersebut juga adalah bentuk pengingkaran terhadap janji Presiden Jokowi untuk mendorong pertumbuhan industri yang berbasiskan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi atau istilahnya industri 4.0.

Diungkapkannya, sekarang di Jawa Timur sudah ada pabrik yang memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, industri 4.0, pabrik tangguh dan efisien, kualitas gulanya sangat bagus, dibutuhkan dan telah sesuai dengan kualitas industri makanan dan minuman untuk orientasi ekspor sekalipun, kok justeru dibunuh?

“Pastinya Permenperin Nomor 3/2021 tidak sesuai ide, cita-cita, dan gagasan luhur yang terangkum dalam visi misi Presiden. Presiden seperti ditikam dari belakang oleh pembantunya,” pungkasnya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY