Rumah GKB Disita gegara Nunggak Utang Rp 53 Juta, Pemilik Sebut Dijebak Mafia

0

Pelita.Online – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik menyita sebidang tanah dan bangunan rumah di Perumahan GKB (Gresik Kota Baru) Jalan Banjar Baru, VIII/36 Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik. Pemilik rumah Indra Sapto Widodo melalui istrinya membantah tidak bayar utang.
“Banyak yang enggak benar ini. Suami saya yang punya tertanggung uang Rp 53 juta itu tidak bayar, itu tidak benar itu,” kata Novi, Istri Indra saat dihubungi detikJatim, Sabtu (6/8/2022).

Menurut Novi, saat pihaknya menerima surat aanmaning pertama, suaminya mendatangi PN Gresik untuk melakukan negosiasi. Oleh PN, suaminya diarahkan kepada pengacara yang sudah melelang rumah itu.

“Terus katanya kami sudah mendapat aanmaning satu hingga 3 kali itu juga tidak benar. Padahal saat mendapat aanmaning satu kami sudah mendatangi PN, dan akhirnya disuruh negosiasi ke pengacara,” jelas Novi.

Saat berusaha untuk menemui orang yang membeli rumah itu, pihak bank selalu berbelit dan bahkan mengatakan sudah dijual ke pihak lain. Setelah berusaha, ia akhirnya menemukan secercah harapan. Bila ingin rumahnya kembali ia diminta membayar Rp 300 juta. Indra pun menawar nilai Rp 140 juta, namun ditolak.

“Ada proses nego dengan pengacara dari Surabaya, kami sudah nego sampai Rp 140 juta, tapi mereka meminta Rp 300 juta,” kata Novi.

Ia pun akhirnya menceritakan duduk perkara yang telah membelit keluarganya. Ia menyebutkan bahwa ada dugaan mafia tanah yang telah menjebaknya.

“Kalau saya ceritakan dari awal, ada mafia tanah yang menjebak kami. Nanti saya rundingan sama suami saya dulu, baru saya hubungi sampean,” kata Novi.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi rumah dilakukan PN Gresik berdasarkan Penetapan nomor 1/Eks.SHT/2022/PN Gsk, atas surat permohonan yang dilayangkan Davy Hindranata kuasa dari Virnanda Adi Satria.

Sebidang tanah dan bangunan seluas 60 meter persegi itu diketahui sudah terdaftar atas nama Virnanda.
Davy Hindranata mengungkapkan kliennya memperoleh objek itu dari lelang eksekusi hak tanggungan yang mana debitur sudah wanprestasi terhadap pembayaran kreditur sehingga dilelang dan dimenangkan Virnanda Adi Satria.

Lelang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Davy mengaku pihaknya sudah bertemu Indra Sapto untuk membicarakan objek tanah dan bangunan itu namun negosiasi menemui jalan buntu.

“Tidak ada titik temu terkait pembayaran angsuran, jadi nilai yang mau dibeli itu rendah. Sementara kami memeroleh harga lelang itu cukup tinggi, kurang lebih Rp 280 juta. Sementara pemilik rumah mau membeli kembali dengan harga Rp 125 juta. Tidak ada titik temu, sehingga kami mengajukan upaya eksekusi pengosongan ke PN Gresik,” kata Davy.

Sumber :Detik.com

LEAVE A REPLY