Saat Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas karena Merusak UMKM, tapi Ditentang Keras Pedagang

0

Pelita.online – Jual beli pakaian impor bekas atau dikenal dengan istilah thrifting menjadi tren yang diminati banyak kalangan, khususnya anak muda. Karena itu, ada banyak pedagang pakaian impor bekas yang tersebar di berbagai kota lantaran bisnis ini dinilai sangat menjanjikan. Sayangnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.

Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Dinilai merusak UMKM

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.

“Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang,” ujar Hanung, Kamis (2/3/2023).

Hanung mengatakan, praktik thrifting masih didukung karena masyarakat Indonesia cenderung suka membeli produk luar negeri, meski bukan barang baru.

Terlebih, produk dari luar negeri tersebut dibanderol dengan harga jauh lebih murah. “Kita lihat, banyak tempat sampai di daerah-daerah itu penjualan baju-baju bekas ada di mana-mana.

Nah, itu merusak industri garmen kita karena harga jauh lebih murah dan ada brand-nya, tapi bekas,” kata Hanung “Banyak masyarakat kita yang masih price sensitive, artinya kalau harganya murah dibeli, mau itu bekas sekali pun. Jadi, industri kita tidak dihargai dan kalah, karena barang bekas dikasih tempat. Masyarakat kelas bawah mungkin senang. Ya otomatis rusak industri garmen kita,” sambungnya.

Dapat mematikan industri tekstil dalam negeri

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap bahwa usaha pakaian bekas impor dapat mematikan industri tekstil dalam negeri.

Menurut Jokowi, bisnis pakaian bekas impor sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri sehingga ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri dan ditindak.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu,” ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

“Yang namanya impor pakaian bekas. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” katanya lagi menegaskan.

Bawa penyakit

Selain merusak UMKM dan mematikan industri tekstil dalam negeri, impor pakaian bekas juga dianggap berdampak buruk bagi kesehatan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menilai, praktik penjualan pakaian bekas impor dapat menimbulkan penyakit.

Menurutnya, tak sedikit pakaian bekas impor yang datang ke Indonesia kondisinya sudah berjamur.

“Itu bisa menimbulkan penyakit, jadi sangat merugikan harus disita dan dimusnahkan,” terang dia

Pemerintah berlebihan

Terkait larangan impor pakaian bekas, banyak pedagang yang menjerit dan keberatan, salah satunya Bosman Hasugian (56).

Bosman mengatakan, pemerintah terlalu berlebihan soal larangan impor baju bekas. “Saya sebagai pedagang mengira pemerintah terlalu berlebihan. Yang jual baju thrift ini kan bukan hanya satu dua orang, bahkan se-Indonesia, harus dipikirkan juga efek ekonominya,” papar dia.

Menurut Bosman, menjual baju bekas impor sangat membantu perekonomian, khususnya para pedagang kecil seperti dirinya. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah memikirkan masak-masak terlebih dahulu dampaknya bagi rakyat kecil.

“Pikirkan matang-matang dahulu,” ujar dia.

Bosman menuturkan, jika pemerintah tidak menyukai berdagang baju bekas impor, maka pedagang dapat disediakan bahan pakaian jadi yang harganya murah sama seperti berdagang thrift.

“Kalau memang pemerintah enggak suka hal seperti, sediakan dong bahan pakaian jadi yang murah, bisa dijangkau dengan kualitas bagus,” tutur Bosman.

Mau makan apa

Larangan impor pakaian bekas dinilai pedagang mematikan sumber rezeki mereka yang selama ini sudah berjualan lama.

“Jangan sampai lah (pemerintah larang impor baju bekas), kami mau makan apa, apalagi yang dagang begini,” ujar salah satu pedagang, Ilham (24) saat ditemui Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

“Pendapatan (saya) dari sini doang,” jelas dia. Menurut Ilham, berdagang baju impor bekas juga bisa mendongkrak perekonomian di Indonesia, khususnya pasca pandemi Covid-19.

“Kami dagang ini bisa mendorong perekonomian juga. Sebenernya kalau soal harga itu banyak yang datang ke sini kan, karena baru lebih mahal, barang second ya lebih murah kan,” tuturnya.

Thrifting punya segmen pasar, tak ganggu industri tekstil lokal

“Saya berani jamin usaha thrifting seperti ini punya segmentasi pasarnya sendiri. Jadi, gak mungkin mengganggu industri tekstil,” ujar Kiki saat ditemui di tokonya, Kamis (16/3/2023).

Menurut Kiki, pakaian impor yang ia jual hanya diminati konsumen yang sengaja mencari jenis pakaian dengan corak khas.

Kebanyakan dari konsumen yang datang, sengaja mencari pakaian thrifting untuk mendapat kesan vintage.

“Karena punya ceruk pasarnya sendiri, yang membeli ya hanya yang suka. Yang tidak suka thrifting mereka ya gak akan masuk ke sini,” kata Kiki.

“Saya punya langganan yang hampir setiap bulan datang.Mereka sengaja datang untuk hunting mencari barang yang mereka cari dengan corak vintage,” imbuhnya.

 

Sumber : kompas.com

 

6

LEAVE A REPLY