Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Tempat Hiburan Malam

0

Pelita.online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membubarkan aktivitas pengunjung di salah satu tempat hiburan malam New Braga Club di Jalan Braga, Kota Bandung, Sabtu (21/11) malam. Pembubaran dilakukan karena terdapat ratusan orang dalam satu ruangan dan melanggar standar protokol kesehatan.

“Kami menemukan kerumunan luar biasa di salah satu tempat hiburan di sekitar jalan Braga dengan tidak memperhatikan protokol kesehatan. Ratusan orang dalam satu ruangan melebihi standar protokol kesehatan bahkan melebihi kapasitas normal,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Ahad (22/11).

Pihaknya bersama anggota TNI, Pom AD dan AL serta anggota polisi yang melakukan patroli langsung melakukan pembubaran. Menurutnya, kerumunan tersebut menyalahi standar protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Rasdian mengatakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang banyak. Menurutnya, pengunjung yang memegang KTP diberi peringatan, didokumentasikan dan diperbolehkan pulang.

Sementara itu, sebanyak 132 orang yang tidak memegang KTP dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bandung di Jln Dalem Kaum. Kata dia, para pelanggar protokol kesehatan harus membuat pernyataan.

“Pelanggar membuat surat penyataan dan dikembalikan kepada keluarganya dengan cara harus dijemput oleh keluarganya. Pengelola klub akan dipanggil Senin oleh penyidik PNS,” katanya.

Rasdian menambahkan, sejak 11 November lalu, pihaknya bersama tim gabungan terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di kecamatan-kecamatan di Kota Bandung. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran virus korona.

Data kasus covid-19 di Kota Bandung hingga Ahad (22/11) dini hari di laman pusat data informasi covid-19, kasus kumulatif covid-19 mencapai 2.839 kasus, 339 kasus aktif, 2.391 kasus sembuh dan 109 orang pasien meninggal dunia.

 

Sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY