SBY Lengkapi Syarat Pengajuan Logo Demokrat di Kemenkumham

0

Pelita.online – Tim Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyatakan bahwa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menarik berkas permohonan pendaftaran logo Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama pribadi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun permohonan itu diganti dengan yang baru setelah mendapat masukan terkait kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.

“Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45, kami tarik permohonan yang lalu, dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan,” kata Mehbob dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (16/4).

Dia menerangkan logo Partai Demokrat selama ini sudah terdaftar di kelas 41 sejak 2007. Namun, menurutnya, pendaftaran baru-baru ini dilakukan untuk melengkapi administrasi terkait logo Partai Demokrat pada kelas yang lebih tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik.

Menurutnya, pendaftaran logo juga dilakukan untuk mencegah pihak-pihak di luar Demokrat yang selama ini melakukan perlawanan hukum menggunakan merek dan logo partai berlambang Bintang Mercy tersebut.

Sebelumnya, Mehbob membenarkan pihaknya mendaftarkan Demokrat sebagai HAKI atas nama SBY. Pendaftaran Demokrar sebagai HAKI ini awalnya diungkapkan oleh Loyalis Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko, Hencky Luntungan

Hencky mengungkapkan SBY telah mendaftarkan Partai Demokrat sebagai HAKI ke Kemenkumham pada 19 Maret 2021 silam.

“Tanggal 19 kemarin didaftarkan bahwa partai demokrat milik SBY, didaftarin ke kekayaan intelektual Kemenkumham, tapi itu belum keluar karena kami akan bantah itu,” kata Hencky, kepada wartawan, Kamis (8/4).

Merespons, Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, Freddy Haris membenarkan SBY telah mendaftarkan Demokrat sebagai HAKI.

Freddy mengatakan pihaknya kemungkinan menolak pendaftaran yang dilakukan oleh SBY karena memakai atas nama pribadi.

“Kemungkinan ditolak karena nama pribadi,” kata Freddy lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (10/4).

Meskipun demikian, Freddy menyebut berkas pendaftaran Demokrat sebagai HAKI yang dilakukan oleh SBY masih diproses oleh pihaknya hingga saat ini. Ditjen KI memiliki waktu 150 hari untuk memproses pendaftaran tersebut.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY