Sederet PR Anies Usai Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

0

Pelita.Online –  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini memiliki sederet pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk mewujudkan udara bersih di Ibu Kota. PR ini datang dari hasil gugatan warga terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Kamis (16/9/2021) kemarin, majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dari 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota. Kelimanya yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. “Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun.

Namun, para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu. Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. “Menghukum tergugat I (Presiden RI) untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata hakim Saifuddin.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat II juga mendapat sanksi untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi. Selanjutnya, majelis hakim menghukum Menteri Kesehatan selaku tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI dalam pengendalian pencemaran udara. Lalu, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat IV diminta menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

PR untuk Anies Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan pekerjaan rumah paling banyak. Majelis hakim menghukum Anies selaku tergugat V untuk melakukan sejumlah hal, yaitu: Melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yaitu: Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi: Pengendara kendaraan bermotor yang tidak di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat. Menetapkan baku mutu udara ambien daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Menghukum tergugat V untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi,” ujar hakim Saifuddin. Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat. Anies juga diminta menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik. Putusan hakim dinilai tepat dan bijaksana Para penggugat dalam perkara ini berharap Jokowi beserta jajaran menterinya dan Anies tidak mengajukan banding atas putusan ini. Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, menilai bahwa putusan yang diambil hakim sudah tepat dan bijaksana. Ini mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara. Ayu menambahkan, dengan adanya putusan ini seharusnya para tergugat dapat menerima kekalahannya dengan bijaksana.

“Para tergugat bisa memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara daripada melakukan hal yang sia-sia seperti upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi,” kata Ayu dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021). Khalisah Khalid, salah satu penggugat, mengungkapkan perasaan lega sekaligus senang atas putusan ini. Menurut Khalisah, majelis hakim membuktikan bahwa pengadilan bisa menjadi jalan untuk warga yang ingin mendapatkan keadilan. “Kami berharap para tergugat tidak mengajukan banding, karena yang kami gugat sesungguhnya adalah untuk kepentingan, kesehatan, dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk generasi mendatang agar mendapatkan kualitas hidup yang baik,” tutur Khalisah. Anies tak banding Beberapa jam setelah putusan sidang dibacakan, Anies Baswedan langsung memberi tanggapan lewat akun Twitter-nya, @aniesbaswedan. Anies mengunggah foto yang menampilkan pemandangan salah satu sudut Ibu Kota dengan langit biru cerah. Meski demikian, foto itu diunggah Anies bukan untuk membantah atau melawan putusan PN Jakarta Pusat. Bersama foto tersebut, Anies menyatakan tidak akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim. “Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik,” kata Anies.

Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta memahami dan menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari hak warga. Untuk itu, Pemprov DKI sudah melakukan sejumlah hal untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, salah satunya adalah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. “Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program JakLingko pada 2020, sesuai amar keputusan majelis hakim poin 1A” kata Anies.

Anies mengeklaim, sejak ingub tersebut diberlakukan, perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota. Salah satunya adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap. Kemudian juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY