Sekjen Kemenhub Diperiksa KPK

0
Gambar ilustrasi

Jakarta, Pelita.Online – Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 15 September 2017.

Kuat dugaan, Sugihardjo mengetahui rentetan praktik suap yang menjerat Tonny. Tonny diduga menerima suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan pada 2016-2017.

Bersama dengan Sugihardjo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Ditjen Hubla Mauritz H.M Sibarani dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono. “Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi APK,” pungkas Febri.

Tonny tertangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 23 Agustus 2017. Dia terjaring KPK karena menerima suap dari Adiputra Kurniawan.

Dari hasil pemeriksaan, suap sebesar Rp 20 miliar itu diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY