Sepanjang 2021, 34 Ribu Pemukim Israel Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa

0

Pelita.Online – Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina mengatakan, secara keseluruhan sebanyak 34.562 pemukim Israel menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa pada 2021. Pada Ahad (16/1/2022), puluhan pemukim Israel memaksa masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki.

Dilansir Anadolu Agency, Senin (17/1/2022), Departemen Wakaf Islam yang dikelola Yordania dan mengawasi tempat-tempat suci di Yerusalem, mengatakan, para pemukim memasuki situs itu melalui Gerbang Al-Mugharbah dan berada di bawah perlindungan polisi Israel.

Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Orang-orang Yahudi menyebut kompleks Masjid Al-Aqsa sebagai Temple Mount, dan mengklaim bahwa situs itu merupakan kuil Yahudi di zaman kuno. Sejak 2003, Israel mengizinkan pemukim masuk ke kompleks itu hampir setiap hari.

Pada Oktober tahun lalu, pengadilan Magistrat Israel memutuskan untuk mendukung orang-orang Yahudi yang berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa. Pengadilan Magistrat Israel tidak menganggap kegiatan orang Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa sebagai tindakan kriminal.

Keputusan pengadilan Israel tersebut membuat warga Palestina khawatir bahwa kompleks Masjid Al-Aqsa akan dikuasai oleh orang Yahudi. Keputusan pengadilan Israel telah melenceng dari kesepakatan lama, yaitu umat Islam beribadah di Al-Aqsa sementara orang Yahudi beribadah di Tembok Barat di sekitar kompleks Masjid Al-Aqsa.

Keputusan pengadilan muncul setelah seorang pemukim Israel, Rabi Aryeh Lippo, meminta pengadilan mencabut perintah larangan sementara untuk memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa Polisi Israel menerbitkan surat larangan kepada Lippo, karena dia melaksanakan ibadah di kompleks Masjid Al-Aqsa.

Perdana Menteri Palestina Mohammad Ibrahim Shtayyeh telah meminta Amerika Serikat (AS) untuk memenuhi janjinya dalam mempertahankan status quo kompleks Masjid Al-Aqsa Shtayyeh juga menyerukan kepada negara-negara Arab untuk berdiri dalam solidaritas dengan Palestina.

“Kami memberikan peringatkan kepada Israel atas upaya untuk memaksakan realitas baru di Masjid Suci Al-Aqsa,” kata Shtayyeh, dilansir Aljazirah.

Yordania, menyebut keputusan itu sebagai pelanggaran serius terhadap status historis dan status hukum Masjid Al-Aqsa. Yordania memiliki peran sebagai penjaga Al-Aqsa yang diakui dalam perjanjian damai 1994 antara Amman dan Israel.

Seorang pengacara dan ahli hukum di Yerusalem, Khaled Zabarqa, mengatakan, sistem peradilan Israel tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk mengatur Masjid Al-Aqsa dan untuk mengubah status quo. Dari sudut pandang hukum, keputusan itu batal.

Menurut Zabarqa putusan oleh badan peradilan terendah Israel lebih mengarah kepada bentuk dukungan daripada keputusan hukum. Keputusan itu telah menimbulkan ketakutan bagi Palestina bahwa orang Yahudi akan mengambil alih kompleks Masjid Al-Aqsa, yang merupakan situs tersuci ketiga umat Islam.

Bentrokan antara warga Palestina dan pasukan keamanan Israel telah terjadi berulang kali. Karena semakin banyak orang Yahudi memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa untuk berdoa.

Warga Palestina memandang masuknya orang-orang Yahudi ke kompleks Masjid Al-Aqsa sebagai provokasi. Palestina menuduh Israel secara sistematis berusaha merusak perjanjian sebelumnya untuk memperluas kendali di atas tanah Palestina.

Dewan Wakaf Yordania (Awqaf), yang mengelola bangunan-bangunan Islam di kompleks Al-Aqsa mengatakan, putusan pengadilan Israel sebagai pelanggaran yang mencolok terhadap Islam dan kesucian masjid. Putusan tersebut merupakan provokasi yang jelas terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia.

Mufti Yerusalem dan Palestina, Sheikh Muhammad Hussein, menyatakan keprihatinan atas putusan pengadilan Israel. Dia mengatakan, putusan itu kemungkinan dapat meningkatkan eskalasi kekerasan di kompleks Masjid Al-Aqsa.

“Kami mengimbau orang-orang Arab dan Muslim untuk menyelamatkan Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa dari keputusan invasif pendudukan di Masjid Al-Aqsha, dan kami memperingatkan semua orang terhadap pecahnya perang agama,” kata Sheikh Hussein.

Kompleks Masjid Al-Aqsa berada di Kota Tua di Yerusalem Timur yang diduduki. Kompleks tersebut merupakan bagian dari wilayah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967. Israel mencaplok Yerusalem Timur pada 1980. Pencaplokan tersebut tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY