Sertifikat Hak Milik Apartemen Bisa Dijadikan Jaminan Utang

0

Pelita.online – Sertifkat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) atau apartemen pada dasarnya berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM merupakan bukti bahwa Anda adalah pemilik dari bangunan dan tanah yang tertera di sertifikat.

Sedangkan SHM Sarusun adalah bentuk kepemilikan yang diberikan kepada pemegang hak atas sarusun yang bersifat perorangan, yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Karenanya, sistem kepemilikan sarusun pun ada batasnya. Artinya Anda sebagai pemilik sertifikat hanya punya satuan unit rusun, yaitu berupa ruangan yang Anda diami sehari-hari yang dibatasi oleh dinding dan digunakan secara terpisah dengan orang lain.

Di samping itu, ada beberapa hal yang kepemilikannya Anda bagi dengan pemilik unit lain di gedung apartemen yang Anda tempati. Hak bersama meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.

Bagian ini meliputi fondasi, dinding, balok, lantai, atap, jaringan listrik, gas, saluran, pipa, talang air, lift, tangga, selasar, dan telekomunikasi.

Meski terdapat perbedaan, namun keduanya memiliki status yang sama dalam hal dapat dijadikan sebagai jaminan utang atau agunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun diatur tata cara menjadikan SHM Sarusun sebagai jaminan utang:

Pasal 46 menyebutkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) dapat diagunkan atau dijadikan sebagai jaminan utang.

“SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah,” bunyi poin pertama pasal 46 aturan tersebut speerti dikutip dari jdih.setkab.gi.id, Senin (26/04/2021).

Selanjutnya, Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud didaftarkan pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Adapun untuk pendaftaran hak tanggungan atas SHM Sarusun paling sedikit harus melampirkan dokumen di antaranya:

a. Identitas pemohon;
b. Salinan SHM Sarusun; dan
c. Akta pembebanan hak tanggungan.

Aturan tersebut resmi berlaku sejak dikeluarkan pada 2 Februari 2021 sekaligus sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY