Setnov Tersangka Tapi Belum Ditahan KPK? Ini Alasannya

0
Pengamat hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Khamis./ Sumber foto : Republika/Agung Supriyanto

JAKARTA, Pelita.Online – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengungkapkan alasan KPK tidak bisa melakukan penahanan terhadap Setya Novanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP El. Menurutnya, KPK memang tidka bisa melakukan penahanan terhadap Setnov karena belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

“Kan kalau tidak salah KPK sendiri belum menerbitkan sprindiknya. Penetapaan tersangka itu baru diumumkan. Karena itu memang KPK tidak dapat melakukan tindakan lebih dari itu,” kata Margarito saat dihubungi Republika.co.id Kamis (20/7).

Margarito melanjutkan, meskipun KPK sudah mengeluarkan Sprindik terkait penetapan tersanga Setnov, penahanan tetap diserahkan kepada lembaga antirasuah tersebut. Sebab, bisa saja KPK tidak menahan Setnov jika dianggap yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan lain sebagainya.

“Kalaupun sudah diterbitkan Sprindik, mengenai ditahan atau tidak ditahan, sepenuhnya terserah kepada KPK. Kalau KPK tidak menahan, itu artinya semua yang dikhawatirkan itu tidak akan terjadi. Misalnya melarikan diri, atau menghilangkan alat bukti,” terang Margarito.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketua umum Partai Golkar itu sebagai tersangka baru kasus KTP-el.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY