Siap-Siap 25 Jalan Jakarta akan Berbayar, Ini Segala Hal yang Harus Diketahui

0

Pelita.Online – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberlakuan jalan berbayar elektronik (ERP) bersama DPRD DKI. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pemberlakuannya masih menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah. Saat ini, Dishub DKI Jakarta masih membahas rancangan peraturan daerah terkait ERP bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta. ”Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Untuk regulasinya, tentu dalam bentuk peraturan daerah,” kata Syafrin, Selasa (10/1/2023).

Ditetapkan sejak era Anies

Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik telah ditetapkan sejak era Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali. Dalam Pasal 8 Ayat 2 Raperda tersebut disebutkan penerapan ERP diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai dengan kriteria. Salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

25 ruas jalan dengan ERP

Adapun rancangan untuk ruas jalan yang akan diberlakukan ERP disebutkan dalam Pasal 9 Ayat 1. Sedikitnya ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Gatot Subroto;
6. Jalan M. T. Haryono;
7. Jalan D. I. Panjaitan;
8. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
9. Jalan Pramuka;
10. Jalan Salemba Raya;
11. Jalan Kramat Raya;
12. Jalan Pasar Senen;
13. Jalan Gunung Sahari;
14. Jalan H. R. Rasuna Said;
15. Jalan Medan Merdeka Barat;
16. Jalan Moh. Husni Thamrin;
17. Jalan Jend. Sudirman;
18. Jalan Sisingamangaraja;
19. Jalan Panglima Polim;
20. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang);
21. Jalan Suryopranoto;
22. Jalan Balikpapan;
23. Jalan Kyai Caringin;
24. Jalan Tomang Raya; dan
25. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto).

Untuk mengatasi macet

Syafrin mengatakan situasi lalu lintas hingga kemacetan di DKI Jakarta yang mendukung diperlukannya regulasi ERP.

Rancangan peraturan daerah juga diselaraskan dengan era revolusi 4.0 agar mengatur secara komprehensif. ”Di Jakarta, kita sesuaikan. Oleh karena itu, untuk hulunya, tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik, tetapi langsung keseluruhan sistem pengendalian angkutan secara elektronik,” kata Syafrin. Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Sigit Irfansyah mengatakan secara konsep, Jakarta ingin mencontoh Singapura yang lebih dulu menerapkan hal tersebut. Baca juga: Mengenal ERP atau Jalan Berbayar Elektronik, Daftar Jalan yang Diterapkan hingga Tarifnya “Kalau ditanya negara mana yang sudah menerapkan konsep itu (ERP), ya yang terdekat Singapura. Di beberapa ruasnya jalannya sudah melakukan itu,” katanya dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023). Nantinya beberapa ruas jalan di DKI Jakarta akan mirip seperti kendaraan yang melintasi jalan tol, tetapi tidak menggunakan gerbang. Dengan penerapan ERP ini, diharapkan kemacetan di DKI Jakarta akan berkurang karena warga beralih menggunakan transportasi umum.

Besaran tarif

Untuk tarif jalan berbayar elektronik, menurut Syafrin, dari kajian sebelum Covid-19 berkisar Rp 5.000-Rp 19.000 per ruas jalan. Namun Lantaran tarif merupakan hasil kajian sebelum Covid-19, Dishub DKI Jakarta masih mengkaji ulang terkait tarif agar sesuai dengan kondisi terkini.

Syafrin menekankan, Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif tersebut usai peraturan berkait ERP yakni Raperda PLLE disahkan. “Oleh sebab itu, setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu (penyesuaian tarif ERP) sehingga sesuai dengan kondisi terkini,” ujarnya. Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan jenis hingga kategori kendaraan. “Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori (seperti) mobil, angkutan umum, bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” tutur Syafrin.

Diterapkan tahun ini

Syafrin menargetkan rancangan peraturan terkait ERP bisa tuntas tahun ini sehingga bisa segera diterapkan.

“Begitu perda terbit, peraturan daerah itu perlu diturunkan ke dalam peraturan gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Setelah itu, baru bisa diterapkan,” ujar Syafrin. Dalam Pasal 10 Ayat 1 Raperda ketentuan ERP, disebut pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY