Skenario Terbalik Tewasnya Brigadir J: Dari Baku Tembak Jadi Pembunuhan

0

Pelita.Online – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan narasi awal yang menyebutkan ada baku tembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini telah berbalik menjadi skenario pembunuhan. Bagaimana proses perubahan skenario tewasnya Brigadir J ini terjadi?
Mahfud menyebut bahwa perubahan skenario ini terjadi karena ada fakta baru yang mengarah ke dugaan tindak pidana pembunuhan.

“Nah itulah, karena berkat Anda semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, jadi yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan katanya tembak-menembak, sekarang nggak ada tembak-menembak. Yang ada sekarang pembunuhan,” kata Mahfud Md di kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Mahfud mengatakan investigasi kasus Brigadir Yoshua mulai menyentuh banyak pihak. Mahfud menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kasus Brigadir Yoshua sudah tepat. Adapun saat ini kasus yang awalnya disebut baku tembak perlawanan diri ini telah menjadi kasus pembunuhan berencana.

Awalnya Diduga Terjadi Baku Tembak
Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Namun, kasus kematian Brigadir Yoshua ini baru diungkap pihak kepolisian dalam jumpa pers pada Senin (11/7). Awalnya, Divisi Humas Polri yang menyampaikan Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan pihaknya baru mengungkap kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo ini setelah tiga hari kematian Brigadir J.

“Kita lakukan pemeriksaan dulu, penelusuran dulu,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7).

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Ramadhan menjelaskan kronologi singkat kasus polisi tembak polisi. Polri saat itu menyatakan penembakan terhadap Brigadir Yoshua itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E.

“Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J,” kata Ramadhan.

Baku Tembak Dipicu Dugaan Pelecehan Seksual
Keesokan harinya, Selasa (12/7), Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan penjelasan soal kematian Brigadir J. Saat itu, Kapolres Metro Jaksel nonaktif, Kombes Budhi, menjelaskan bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Sambo ini diawali dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Irjen Sambo.

“Setelah berada di kamar sambil menunggu karena lelah mungkin pulang dari luar kota, Ibu (istri Kadiv Propam) sempat tertidur. Nah pada saat itu tidak diketahui oleh orang lain tiba-tiba (J) masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap Ibu,” jelas Budhi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (12/7).

Budhi saat itu menyebutkan Brigadir J melepaskan tujuh kali tembakan yang dibalas lima kali tembakan oleh Bharada E. Kata Budhi, saat itu Ferdy Sambo tidak ada di rumahnya karena sedang menjalani tes PCR COVID-19.

Ferdy Sambo disebutkan baru pulang ke rumahnya setelah mendapat telepon histeris dari istrinya. Setiba di rumahnya, Ferdy Sambo kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kombes Budhi datang ke TKP dan melaksanakan olah TKP.

Meski polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP, saat itu Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E masih berstatus sebagai saksi saat itu.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Kasus yang awalnya diduga baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J kini telah berkembang menjadi kasus pembunuhan. Sejauh ini, dua tersangka pembunuhan telah ditetapkan.
Yang pertama adalah Bharada E. Ia dijerat pasal berlapis terkait kasus kematian Brigadir J dalam kasus tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bukan hanya dijerat pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat dengan pasal turut serta. Jika Bharada E turut serta dalam pembunuhan itu, adakah pelaku lain yang terlibat?

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022).

Selanjutnya ada ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky. Ia kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.

Skenario cerita soal peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pun mulai berubah. Bharada E menyatakan tak ada baku tembak terkait tewasnya Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan pengacara baru Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. Pernyataan ini menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E.

Boerhanuddin kini menjadi penasihat hukum Bharada E menggantikan pengacara sebelumnya. Dia juga mengatakan bahwa kliennya menjelaskan soal bekas proyektil yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dia mengatakan Bhadara E mengaku bekas proyektil yang ada di TKP hanya alibi. Pistol Brigadir J, katanya, sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.

“Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi,” ujar dia.

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY