SKPP Diterbitkan untuk Satu Tersangka ASABRI

0

Pelita.Online –

Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengabarkan salah satu tersangka kasus PT ASABRI, yakni Ilham Wardahan Siregar meninggal dunia, Sabtu (31/7). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengaku, pihaknya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap mantan kepala divisi investasi ASABRI 2012-2017 tersebut.

“SKPP akan diterbitkan, setelah pihak rumah sakit, mengeluarkan surat kematian atas yang bersangkutan (Ilham Wardahan Siregar),” ujar Ardito, saat dihubungi Republika, Sabtu (31/7) malam.

Ardito menuturkan, Ilham Wardhana Siregar, dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit An-Nisa, Tangerang, pada Sabtu (31/7) sekitar pukul 17:28 WIB.

Tak ada penjelasan apa yang menjadi sebab kematiannya. Ardito hanya memastikan, Ilham Wardahan Siregar meninggal karena sakit. “Penyebabnya (meninggal) karena sakit. Sakitnya apa, silakan nanti ditanyakan kepada PH-nya (penasehat hukum),” tutur Ardito.

Ia mengatakan, status Ilham Wardhana Siregar saat meninggal sebagai tersangka, dan dalam masa penahanan limpahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung.

Sejak 1 Februari lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ilham Wardahan Siregar ditahan di Rutan Kelas I Jambe, Tiga Raksa, Tangerang. Berkas penyidikannya, sudah dilimpahkan ke penuntutan Kejari Jaktim, pada Jumat (28/5) lalu sebelum disorongkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya, tim penyidik Kejakgung telah melimpahkan tahap II atas dua berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan. Ebenezer mengatakan penyidik kejaksaan telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas dua tersengkat tersebut kepada JPU Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Jampidsus sendiri menggelar pemeriksaan kepada sejumlah nama terkait salah satu tersangka Asabri, Benny Tjokro. Tiga orang yang diperiksa merupakan staf Benny. “Ketiganya adalah saksi yang diperiksa selaku staf tersangka BTS (Benny Tjokro). Diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar Ebenezer.

Dalam kasus ini, Kejakgung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun. Sepuluh tersangka korporasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Lima tersangka korporasi lainnya, yakni PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) mengaku menghormati proses hukum yang menjerat 10 manajer investasi. Ketua AMII, Afifa, mengaku, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan AMII tidak memiliki wewenang untuk mengawasi perusahaan Manajer Investasi yang menjadi anggotanya. AMII juga tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan maupun mencabut izin usaha perusahaan Manajer Investasi yang menjadi anggotanya.

“Kami menerapkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai ada keputusan hukum yang mengikat (inkraacht),” kata Afifa.

sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY