Sri Mulyani Sebut Ada Penjual Emas Batangan di Transaksi Aneh Rp189 T

0

pelita.online – Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapatkan 300 surat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Surat berisi dugaan transaksi mencurigakan dengan nilai Rp349 triliun.
Ia mengatakan dari 300 surat itu, ada 1 yang berisi laporan transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis karena tembus Rp189 triliun. Transaksi melibatkan 15 individu dan entitas.

“Satu surat yang sangat menonjol dari PPATK ini adalah surat nomor 205/TR.01.2020 dikirimkan pada Mei 19 Mei 2020, pas kita tengah-tengah covid. Satu surat dari PPATK itu saja menyebutkan transaksi sebesar Rp189 triliun. Bayangkan, tadi totalnya Rp340 triliun, dan ini satu surat saja Rp189 triliun,” ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3).

Lantaran angkanya besar, Sri Mulyani kemudian memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyelidiki temuan tersebut.

“Saya minta seluruh, Pajak, Bea Cukai, untuk melihat surat tersebut. Melihat dan meneliti apa yang menjadi data dan informasi,” ungkapnya.

Hasilnya penyelidikan menunjukkan ada individu dan perusahaan dan nama orang yang tersangkut di transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun tersebut.

Transaksi dari orang, perusahaan itu terjadi pada rentang waktu 2017 hingga 2019, sebelum pandemi. Individu maupun perusahaan tersebut beraktivitas di bidang ekspor-impor, perhiasan hingga bisnis penukaran uang (money changers).

“Bea Cukai yang menerima surat langsung dari PPATK by hand, melakukan penelitian terhadap nama-nama 15 entitas tersebut. Mereka adalah yang melakukan ekspor, impor, emas batangan dan emas perhiasan. Dan juga kegiatan money changers dan kegiatan lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan tindak lanjut serta membahas laporan hasil analisis (LHA) tersebut bersama PPATK.

“Ini yang tadi disampaikan Pak Menko, LHA kemudian dilakukan follow up. Pada saat yang sama, waktu Bea Cukai mengatakan tidak ditemukan (kecurigaan), maka Pajak masuk,” imbuhnya.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY