Sudah 5 Tahun Kemenpupera Belum Juga Mampu Terbitkan PP Rusun

0

Jakarta, Pelitaonline.id – Sejak diundangkan tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (rusun) seharusnya sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksananya. Namun lima tahun berjalan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum juga mampu menyelesaikan tugasnya, padahal undang-undang mengamanatkan satu tahun setelah undang-undang tersebut terbit.

Tetapi dari tahun ke tahun kementerian ini hanya bisa berjanji, dan baru-baru ini kembali menargetkan Peraturan Pemerintah dari Undang Undang Nomor 20/2011 tentang rumah susun segera diterbitkan tahun ini.

Janji ini disampaikan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Syarif Burhanudin. Syarif  mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu proses perundangan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang perlindungan konsumen rumah susun oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Nantinya akan mengatur secara menyeluruh hak dan kewajiban konsumen rumah susun milik agar meminimalisir konflik yang selama ini kerap terjadi. Kami rencanakan segera terbit tahun ini,” katanya.

Syarif menambahkan ada beberapa hal krusial yang memerlukan perlindungan hukum. Pertama, mengenai perlindungan konsumen, agar tidak ada lagi pembeli yang tertipu dengan janji manis pengembang. Kedua, jaminan akses kepemilikan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR agar tepat sasaran. Ketiga, terkait pengelolaan rumah susun yang di dalamnya termasuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas rumah susun. Keempat, pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah termasuk masalah pembebasan lahan.

Sangat terlambat

Keterlambatan penerbitan PP Rusun disesalkan oleh Ketua Pusat Studi Hukum Properti Indonesia (PSHPI) Erwin Kallo. Erwin mengatakan peraturan tersebut sudah sangat terlambat diterbitkan, dan dampaknya kepada masyarakat (konsumen rusun) dan pelaku usaha rusun, sehingga banyak perselisihan di rusun ini sulit diselesaikan.

“Ini bukti pemerintah (Kemenpupera) tidak konsisten dengan UU yang mewajibkan adanya PP dalam jangka waktu setahun. Sebenarnya sekarang sudah sangat terlambat, ini sudah banyak masalah di mana-mana karena tidak ada kepastian hukum dari pemerintah sejak 2011,” kata Erwin kepada Pelitaonline.id, Kamis, 26/5/2016, di Jakarta.

Menurut Erwin, adanya rencana pemerintah untuk menyatukan PP dari UU Nomor 20/2011 juga dinilai kurang tepat. Sebab, dalam pengelolaan, pemerintah tidak bisa lagi mengatakan adanya konsumen dan produsen. Pengelolaan merupakan murni dilakukan pemilik bukan antar penjual dan pembeli lagi.

Sebaiknya, kata Erwin, pemerintah minimal mengeluarkan dua PP yakni tentang pembangunan dan pengelolaan. “Lebih substansif lagi jika pemerintah membuat PP tentang jangka waktu pertelaan atau pengesahan Akta Pemisahan dan Uraian Teknis terhadap rumah susun dari Gubernur setelah setahun beroperasionalnya rumah susun,” tutur Erwin. (EK)

LEAVE A REPLY