Swafoto dengan Kepala Terpenggal di Suriah, Wanita Swedia Dihukum atas Kejahatan Perang

0

pelita.online – Pengadilan Swedia pada Rabu menyatakan seorang wanita berusia 35 tahun bersalah atas kejahatan perang. Putusan ini dijatuhkan karena perempuan itu memposting foto dirinya dengan kepala terpenggal yang dipajang di sebuah kota Suriah pada 2014.

Fatosh Ibrahim yang mengaku tidak bersalah, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Pengadilan Distrik Goteborg mengatakan Fatosh Ibrahim pada dua kesempatan menerbitkan foto-foto kepala terpenggal yang dipasang di pagar bundaran Raqqa, yang ditempatkan di sana oleh militan kelompok Daesh (ISIS).

Ibrahim menggunakan ponselnya untuk mengambil foto dirinya di Lapangan Naim Raqqa – yang berarti “Surga” – tempat militan kelompok Daesh memajang tubuh atau kepala yang digantung.

Pengadilan mengatakan dalam putusannya bahwa Ibrahim memposting di Facebook “komentar yang meremehkan tentang orang-orang di foto dan menyatakan bahwa mereka pantas menerima apa yang mereka alami.”

“Wanita itu dengan jelas menyatakan simpatinya atas tindakan kelompok Daesh, dan tindakannya dianggap terkait dengan konflik bersenjata yang sedang terjadi di daerah tersebut pada saat itu.”

Ibrahim mengatakan kepada pengadilan bahwa dia melakukan perjalanan ke Suriah pada Desember 2012 dan dipaksa untuk tinggal. Ia mengklaim tidak melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok Daesh. Dia kembali ke Swedia pada 2017.

Ibrahim juga dihukum karena mengancam dan memfitnah pekerja sosial di Swedia.

sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY