Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Hukumannya Harus Lebih Berat

0

Pelita.online – Kejaksaan Agung menyatakan, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena terdakwa berperan sebagai pelaku utama peredaran sabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana berujar, karena itulah, tuntutan Teddy lebih berat dibandingkan terdakwa lainnya.

“Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum, yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan,” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

“Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” sambung dia.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut Teddy dengan pidana mati. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam perkara jual beli sabu.

Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY