Tiga Pelabuhan Kepulauan Seribu Jadi Prioritas Revitalisasi

0
Sejumlah calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kapal tujuan Pulau Kelapa dan Pulau Sebira di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Aktivitas penyeberangan oleh masyarakat dari dan ke sejumlah wilayah di Kepulauan Seribu di pelabuhan tersebut terpantau ramai usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Pelita.Online – Pihak Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Perhubungan (Dishub) mengkaji revitalisasi tiga pelabuhan di Kepulauan Seribu yang vital untuk menunjang aktivitas dan perekonomian warga.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musa mengatakan revitalisasi tiga pelabuhan itu, yakni Pulau Kelapa, Pulau Pramuka, dan Pulau Sebira, sempat berhenti karena “refocusing” anggaran imbas dari pandemi Covid-19.

“Untuk itu, Komisi B mendorong agar kegiatan tersebut dihidupkan kembali dan menjadi prioritas dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022, karena kita harus concern juga dengan kebutuhan masyarakat Kepulauan Seribu,” kata Steven.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Dishub DKI, revitalisasi tiga pelabuhan menjadi salah satu target pada 2022 berdasarkan dokumen Rancangan Akhir (Ranhir) Perubahan RPJMD tahun 2017-2022. Dalam dokumen itu, Dishub DKI mengalokasikan anggaran Rp 160 miliar untuk merevitalisasi tiga pelabuhan tersebut melalui skema APBD DKI pada 2020 dan 2021.

“Dengan dihidupkannya kembali tiga pelabuhan tersebut, bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di Pulau Seribu,” ucap Steven.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, Nur Afni Sajim mengatakan, revitalisasi tiga pelabuhan di Kepulauan Seribu setidaknya akan mempermudah kegiatan perekonomian warga sekitar. Seperti halnya, di Pulau Sabira yang notabene masih belum memiliki pelabuhan namun banyak kapal besar yang melintas.

“Maka dari itu kami dari Komisi B minta segala sesuatunya diusulkan kegiatan yang terefocusing, baik kegiatan peningkatan ekonomi ataupun pelayanan masyarakat untuk diusulkan kembali,” ucap Nur Afni.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pihaknya telah kembali mengakomodir anggaran revitalisasi tiga pelabuhan Kepulauan Seribu akan segera dieksekusi sesuai kebutuhan di 2022 mendatang.

“Karena itu sudah kita pertimbangkan untuk menghidupkan kembali anggaran revitalisasi tiga pelabuhan di tahun depan (2022),” tutur Syafrin.

Pemalsu Surat Izin

Sementara, Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menangkap satu tersangka kasus Sertifikat Izin Operator (SIO) palsu berinisial RY di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan RY yang berprofesi sebagai karyawan swasta di luar pelabuhan itu dilakukan untuk menjaga kinerja operasional pelabuhan secara keseluruhan.

“Peran yang bersangkutan (RY) sebagai pemasaran. Dia mencari pemesan dari pekerja (operasional pelabuhan) yang ingin memiliki SIO dengan cara yang cepat,” ujar Kepala Unit III Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Inspektur Satu (Iptu) Wan Deni Ramona saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Selasa.

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan mensyaratkan bahwa dalam pengoperasian pelabuhan harus tersedia sumber daya manusia (SDM) di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasi.

Itu diatur karena ujung tombak kinerja operasi penanganan muatan di terminal pelabuhan terletak di tangan personel lapangan yang terlibat langsung dalam operasi tersebut.

Karena itu, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), foreman, operator alat bongkar muat dan fungsi-fungsi lain yang terlibat langsung dalam penanganan harus memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam bidangnya.

Penggunaan SIO palsu demi mendapatkan sertifikat keterampilan secara cepat (instan) itu, menurut Deni, kontraproduktif terhadap keterampilan dan pengetahuan pekerja dalam penanganan muatan.

Sehingga berpotensi menyebabkan kesalahan dalam penanganan (wronghandling) yang berakibat kerusakan atau berkurangnya mutu barang bahkan terjadinya kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian baik material, orang maupun lingkungan.

Tersangka RY pun digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka ditangkap karena diduga menawarkan pembuatan SIO tersebut tanpa harus mengikuti pelatihan tes pengoperasian truk garpu (forklift) dan syarat-syarat lainnya.

sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY