Tujuh Saksi Kasus Raskin Priksa Polres Pamekasan

0

Pamekasan, Pelitaonline.id – Polres Pamekasan, Jawa Timur, memeriksa tujuh orang saksi, terkait dugaan kasus korupsi bantuan beras bagi warga miskin di Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar.

“Ketujuh orang yang kami periksa itu adalah warga dan aparat desa setempat,” kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki, di Pamekasan, Jumat.

Osa mengemukakan hal ini, saat menerima puluhan warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, yang datang ke institusi penegak hukum itu, mempertanyakan tindak lanjut, penyidikan bantuan raskin.

“Kami datang ke Mapolres Pamekasan ini hanya untuk mengingatkan pihak penegak hukum karena kasus tesebut tidak kunjung selesai sampai delapan bulan lamanya,” kata juru bicara warga, Abd Aziz.

Temuan dugaan penggelapan bantuan raskin di Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan itu pada Agustus 2015.

Saat itu, warga menangkap truk bernomor polisi M 8711 UA mangangkut raskin yang melaju dari arah rumah kepala Desa Bujur Timur, lalu diserahkan ke polisi, yakni Polres Pamekasan.

Truk tersebut berisi 75 Karung beras, masing-masing berisi 50 kilogram tiga karung beras Bulog ukuran 15 kilogram.

Selain menyita beras bantuan untuk warga miskin, polisi juga menangkap sopir truk bernama Junaidi, namun saat ini yang bersangkutan dilepas.

Menurut juru bicara warga Abd Aziz, waktu delapan bulan sebenarnya bukan merupakan waktu yang singkat.

“Hemat kami cukuplah untuk melakukan penyelidikan, karena kasus ini bukan kasus yang sangat pelik, seperti korupsi tingkat tinggi. Makanya kami datang ke Mapolres Pamekasan untuk menanyakan tindak lanjutnya,” kata Aziz menjelaskan.

Selain sopir truk Junaidi, terduga lain dalam kasus dugaan korupsi bantuan raskin di Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan itu, Kepala Desa Bujur Timur waktu itu, Moh Hori dan Koordinator Raskin Rudi Hartono.

Terkait lambatnya penyidikan dugaan korupsi bantuan raskin di Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan itu, Kasubag Humas AKP Osa Maliki menjelaskan, karena terkendala hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

“Yang berhak menentukan ada tidak kerugian negara dalam hal ini kan BPKP. Kami sudah berkirim surat, maka kita tunggu hasilnya,” katanya, menjelaskan.(an/san)

LEAVE A REPLY