Tuntutan 4 Tahun Penjara Terhadap Jaksa Pinangki Dinilai Lukai Rasa Keadilan

0
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya yaitu Pungki Primarini selaku adik terdakwa dan Andi Irfan Jaya selaku perantara pemberi suap terdakwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Pelita.online – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tak kaget mendengar tuntutan jaksa penuntut umum terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, Jaksa Pinangki dituntut 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran diyakini menerima suap dari terpidana perkara korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, Pinangki juga dituntut mencuci uang dari suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk menyuap pejabat Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung agar Djoko Tjandra lolos dari eksekusi pidana.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, ICW sejak awal melihat Kejagung tak serius mengusut skandal Djoko Tjandra. Padahal, skandal tersebut telah mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia, termasuk Korps Adhyaksa sebagai institusi.

“ICW tidak lagi kaget mendengar kabar bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari hanya dituntut empat tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Sebab, sejak awal Kejaksaan Agung memang terlihat tidak serius dalam menangani perkara ini,” kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

ICW menegaskan tuntutan 4 tahun pidana penjara terhadap Pinangki sangatlah ringan dan telah melukai rasa keadilan. Hal ini mengingat Pinangki didakwa melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yakni penerimaan suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat.

“Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan,” tegas Kurnia.

Kurnia membeberkan alasan pihaknya menyimpulkan tuntutan terhadap Pinangki tidak objektif dan melukai rasa keadilan. Dikatakan, saat melakukan tindakan korupsi, Pinangki berstatus sebagai penegak hukum.

Terlebih, Pinangki merupakan bagian dari Kejaksaan Agung yang notabene menangani langsung perkara cessie Bank Bali yang membuat Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara. Untuk itu, Pinangki seharusnya membantu Kejagung membekuk Joko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun.

“Namun, alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buronan perkara korupsi,” kata Kurnia.

Selain itu, Kurnia menyatakan, uang suap yang diterima Pinangki direncanakan untuk memengaruhi proses hukum terhadap Djoko Tjandra. Sebagaimana diketahui, Pinangki berupaya agar Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di MA.

Tindak pidana yang dilakukan Pinangki, ditegaskan Kurnia telah meruntuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik. Dikatakan, sejak awal kabar pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra mencuat ke media, tingkat kepercayaan publik menurun drastis kepada Korps Adhyaksa tersebut.

Tak hanya itu, perkara Pinangki merupakan kombinasi tiga kejahatan sekaligus, yakni tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

“Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, namun penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu,” kata Kurnia.

Lebih jauh, Kurnia menyatakan, keterangan Pinangki selama proses persidangan juga bertolakbelakang dengan fakta yang diyakini oleh penuntut umum. Pada beberapa tahapan, salah satunya eksepsi, Pinangki membantah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra.

Bantahan Pinangki ini bertolak belakang dengan dakwaan penuntut umum. Namun, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Jaksa dalam menuntut Pinangki. “Dengan pengakuan seperti ini, seharusnya jaksa tidak lagi menuntut ringan Pinangki,” kata Kurnia.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY