TWK Dinilai Cacat, Pakar: Diklat Bela Negara Harus Ditunda

0

Pelita.Online – Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan pelaksanaan pendidikan dan latihan (Diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan. Dia mengatakan, hal itu menyusul adanya kecacatan dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Mengacu pada perjanjian yang cacat maka seharusnya (Diklat) seharusnya ditunda,” kata Abdul Fickar Hadjar, Kamis (22/7).

Dia mengatakan, kalaupun ingin dilanjutkan maka harus dilakukan dengan aturan tertentu. Dia melanjutkan, harus juga ada kesepakatan antara semua pihak terkait agar program tersebut dapat terus berlanjut.

KPK pada Rabu (21/7) lalu telah melepas 18 peserta diklat bela negara dan wawasan kebangsaan. Belasan peserta tersebut merupakan bagian dari 24 pegawai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK namun masih dapat dibina kembali.

Diklat akan digelar mulai tanggal 22 Juli hingga 30 Agustus 2021. Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada para pegawai KPK peserta diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

“Ini menunjukkan semangat dan tekad pegawai KPK tidak pernah menyerah dan mundur serta mempertahankan satu tekad untuk memberantas korupsi,” kata Firli.

Firli menegaskan, menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi dan netralitas dalam pelaksanaan tugas. Lanjutnya, sebagai ASN kini pegawai KPK memiliki tiga peran penting yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan public dan perekat kesatuan dan persatuan bangsa.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriksaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK. “Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan malaadministrasi,” kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan tes tersebut.

Puluhan pegawai TMS kemudian melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM, Ombudsman hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ada pelanggaran HAM, maladministrasi serta bertentangan dengan putusan MK dalam tes tersebut.

Sumber : Republika.co.id

LEAVE A REPLY