Uni Eropa Turut Menentang Hukuman Mati LGBT di Brunei

0
Ilustrasi warga Brunei Darussalam. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Pelita.Online– Uni Eropa turut mengecam penerapan hukuman cambuk dan rajam kepada kaum Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) di Brunei Darussalam. Mereka beralasan ganjaran seperti itu kejam dan termasuk penyiksaan serta melanggar hak asasi manusia.

“Sejumlah hukuman itu termasuk dalam penyiksaan, kekejaman, dan tidak manusiawi,” demikian pernyataan Uni Eropa, seperti dilansir AFP, Kamis (4/4).

Menurut Uni Eropa, penerapan hukuman cambuk dan rajam terhadap kelompok LGBT sama saja melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap. Padahal, lanjut mereka, Brunei sudah menyetujui konvensi itu dengan turut menandatanganinya pada 2015.

“Sangat penting penerapan hukuman itu oleh pemerintah Brunei Darussalam tidak melanggar hak asasi manusia dan sejalan dengan kesepakatan HAM internasional dan regional yang sudah mereka setujui,” lanjut pernyataan Uni Eropa.

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, juga menentang pemberlakuan hukuman itu. Dia mengklaim aturan itu sama saja melanggar hak asasi manusia.

“Hak asasi manusia dijunjung oleh semua orang di manapun tanpa membedakan. Peraturan itu sangat jelas melanggar prinsip tersebut,” demikian pernyataan Guterres yang dibacakan oleh Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric.

Aturan hukum cambuk hingga rajam sampai mati terhadap kaum LGBT di Brunei Darussalam mulai diterapkan sejak 3 April. Sebelumnya mereka hanya menerapkan ganjaran hukuman cambuk 40 kali dan penjara paling tinggi sepuluh tahun atas delik penyuka sesama jenis.

Menurut Sultan Brunei, Hassalan Bolkiah, aturan itu diterapkan demi melindungi dan mendidik warganya. Dia meminta warganya untuk memperkuat ajaran Islam.

Brunei memang mengadopsi syariat Islam dalam sistem hukum pidana. Aturan baru ini bukan cuma mengatur soal LGBT+.

Pemerintah Brunei bisa menghukum denda hingga penjara warganya yang tidak salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Di masa lalu, penyuka sesama jenis di negara dengan 400 ribu penduduk itu bisa dihukum penjara selama sepuluh tahun. (ayp)

cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY