UU Baru Harus Bisa Bebaskan NTT dari Kemiskinan

0

Pelita.online – Anggota DPR asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanis Fransiskus Lema berharap, NTT memiliki landasan hukum yang sesuai dengan identitas, ciri dan karakteristik NTT, mengarah pada pengentasan kemiskinan, serta memerjuangkan kesejahteraan, dan keadilan masyarakat.

“Saya menyambut baik rencana RUU Provinsi NTT. NTT harus memiliki UU tersendiri yang berisikan arah pembangunan ke depan, berdasarkan pada ciri, identitas atau karakteristik lokal NTT,” ujar pria yang akrab disapa Ansy Lema dalam pernyataan tertulis yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Menurutnya, UU Nomor 64 Tahun 1958 yang menjadi alasan keberadaan NTT tidak relevan lagi, sehingga harus diganti. Meski demikian, dia mengingatkan agar undang-undang baru harus benar-benar menjadi payung hukum yang tepat bagi NTT sebagai provinsi kepulauan. NTT terdiri dari 1.192 pulau dan didominasi oleh pertanian lahan kering serta merupakan beranda depan negeri karena berbatasan dengan negara tetangga Timor Leste dan Australia.

Realitas lain, sekaligus yang mendasar adalah NTT memiliki wajah kemiskinan. Berdasarkan data BPS Maret 2020, persentase kemiskinan NTT sebesr 20,90%, jauh berada di atas persentase kemiskinan nasional yang tercatat 9,78%. NTT menduduki provinsi termiskin ketiga di Indonesia dan hanya lebih baik dari Papua dan Papua Barat. Ekonomi NTT, kata wakil rakyat dari daerah pemilihan NTT II itu, ditopang oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Melihat data BPS 2019, distribusi terbesar ekonomi NTT ada pada sektor ini, yakni sebesar 28,00%.

Ketika dibedah secara detil, tiga sektor yang berkontribusi paling besar pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan NTT sebesar 28,00% tersebut adalah peternakan (33,79%), tanaman pangan (29,09%), dan perikanan (19,07%).

“Artinya, slogan Nelayan, Tani, Ternak (NTT) yang selama ini saya serukan harus menjadi arah pembangunan ke depan, karena sesuai dengan karakteristik/ciri perekonomian NTT. Kemiskinan yang terjadi di NTT adalah kemiskinan para nelayan, petani, dan peternak,” ucap Ansy.

Ansy berharap, RUU ini nanti bisa mengeluarkan NTT dari jerat kemiskinan. Karena itu, substansi materi yang harus menjadi payung besar adalah perlindungan, sekaligus peningkatan kesejahteraan nelayan, petani, dan peternak untuk mengeluarkan mereka dari kemiskinan.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY