UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah dan DPR Harus Hati-hati Buat UU

0

Pelita.Online – Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari berpandangan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat adalah kemenangan bagi publik karena MK menyatakan ada permasalahan dalam pembentukan undang-undang (UU). Feri mengatakan, dengan putusan MK tersebut, pemerintah dan DPR harus berhati-hati dalam membuat UU dengan mematuhi tahapan dan tata cara pembentukan UU. “Putusan ini akan membuat DPR dan pemerintah harus berhati-hati membuat UU. Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba,” kata Feri saat dihubungi, Kamis (26/11/2021).

Namun, Feri tidak memungkiri putusan ini cukup janggal karena semestinya MK membatalkan UU apabila UU itu dinyatakan menyalahi konstitusi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas itu berpendapat, MK semestinya membatalkan UU Cipta Kerja karena tenggat waktu dua tahun untuk memperbaiki UU tersebut dapat menyebabkan ketimpangan yang berbahaya. “Jika dianggap menyalahi ketentuan konstitusi dan UU 12 Tahun 2011, kenapa tidak dibatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki. Kekosongan hukum tidak mungkin terjadi karena MK dapat memberlakukan peraturan yang lama,” kata Feri.
Pendapat serupa dikemukakan oleh pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. Menurut Bivitri, putusan ini patut diapresiasi karena MK mengonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja. “Bila tidak ada putusan ini, maka praktik buruk ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang,” kata dia.
Namun, ia menegaskan, putusan itu bukan sebuah ‘kemenangan’ bagi pemohon karena UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun mendatang.

“Yang masih bisa sedikit melegakan adalah karena tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana (PP dan perpres yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat) dalam 2 tahun ini, tetapi ini pun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik, tetap berlaku,” ujar Bivitri. MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen. Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY