Vaksinasi Covid-19 Dilaksanakan Sampai Maret 2022

0

pelita.online-Kementerian Kesehatan (Kemkes) melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Juknis yang ditandatangani oleh Plt Dirjen P2P Budi Hidayat pada 2 Januari 2021 tersebut menyebutkan tahapan pelaksanaan vaksinasi dimulai pada Januari 2021 hingga Maret 2022 atau selama 15 bulan.

Hal ini pun sudah disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan dipertegas kembali oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.

“Perhitungan kita, vaksinasi akan berakhir di Maret 2022 untuk seluruh sasaran 181,5 juta orang,” kata Nadia Tarmizi kepada Beritasatu.com, Minggu (3/1/2021).

Namun menurut Nadia, semua terlaksana sesuai target apabila semua kebutuhan vaksin sudah harus diterima di tahun 2021. Diketahui bahwa saat ini baru tiba di Indonesia 3 juta dosis vaksin Sinovac dalam bentuk jadi atau siap pakai. Akan datang dalam waktu dekat sekitar 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bahan baku yang kemudian diproduksi oleh Bio Farma. Jumlah ini baru memenuhi sekitar 10% dari kebutuhan. Karena itulah pelaksanaan vaksinasi membutuhkan waktu lebih dari satu tahun.

Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia di atas 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization(EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan POM.

Hingga saat ini belum ditentukan tanggal pasti vaksinasi mulai dilaksanakan karena masih menunggu izin Badan POM. Sebelumnya Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan penerbitan izin masih menunggu laporan data interim 3 bulan uji klinik fase 3 vaksin Sinovac oleh Tim Peneliti Universitas Padjajaran, Bandung pada minggu pertama Januari 2021. Setelah menerima laporan data tersebut Badan POM bersama Komnas Penilai Obat dan para ahli melakukan evaluasi.

Menurut Nadia Tarmizi yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksin Covid-19, jika tidak ada yang diragukan dari data hasil uji klinik fase 3 tersebut, maka dalam waktu seminggu pun izin sudah bisa dikeluarkan oleh Badan POM.

“Kalau tidak ada masalah sebetulnya seminggu pun keluar. Mereka sudah siapkan sebagian datanya. Kecuali kalau masih ada perlu didiskusikan mungkin bisa sampai 10 hari atau dua minggu. Sehingga minggu ketiga Januari kita sudah bisa mulai dengan vaksinasi,” kata Nadia.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY