Viral Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, DPR: Jangan Jadikan Siswa Kelinci Percobaan

0

Pelita.online – Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menuturkan, kebijakan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan siswa SMA/SMK masuk pukul 05.00 pagi tidak punya alasan yang kuat. Kebijakan tersebut banyak ditolak oleh guru dan orangtua siswa.

“Kebijakan ini tidak punya cukup kuat dan jelas alasannya, untuk mengubah awal jam belajar siswa SMA/SMK menjadi jam 5 pagi,” ujar Andreas kepada wartawan, Selasa (28/2).

Sebuah kebijakan seharusnya jangan dibuat karena selera pembuatnya. Andreas mengingatkan, jangan jadikan para siswa menjadi kelinci percobaan. Pemerintah NTT harus kaji kembali kebijakan tersebut.

“Jangan suatu kebijakan dibuat hanya atas dasar feeling dan selera pembuat kebijakan. Jangan jadikan siswa/i kita menjadi ‘kelinci percobaan’. Sebaiknya Dinas Pendidikan Provinsi mengkaji ulang kebijakan ini,” ujar politikus PDIP ini.

Andreas yang juga legislator asal NTT ini mendapatkan banyak keluhan dari sekolah, guru dan orangtua murid. Mereka menolak siswa masuk pukul 05.00 dini hari.

“Saya lagi di Dapil, di Flores. Di daerah ramai penolakan dari sekolah, para guru dan orangtua siswa terhadap kebijakan ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, pelajar SMA dan SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) diwajibkan masuk pukul 05.00 WITA. Salah satu sekolah yang sudah menerapkan aturan tersebut adalah SMA Negeri 6 Sikumana Kupang.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah guru tiba di sekolah masih dalam keadaan gelap. Salah satu guru mengatakan kepada teman-teman gurunya untuk masuk ke kelas tepat pukul 05.03 WITA.

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menilai kebijakan yang tiba-tiba diterapkan ini sebagai tanda takutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi terhadap Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

“Sehingga sangat perlu dikaji dulu, didiskusikan, apakah memang sangat penting dilaksanakan karena saya rasa di seluruh Indonesia tidak ada sekolah yang mulai jam begini,” katanya.

Dia sendiri pun belum mendapatkan aturan resmi mengenai kebijakan ini sebagai dasar hukumnya. Darius saat dihubungi wartawan menyebut, sebagai dinas teknis harusnya memahami pentingnya kajian ilmiah akan setiap arahan pimpinan.

“Namanya dinas pendidikan, lembaga pendidikan, itu perlu diskusi. Nanti kalau gubernur baru mau sekolah jam 2 malam, lalu tidak ada yang protes, kita mau sekolah lagi jam 2? Bukan menolak ya, kita tetap perlu kajian,” ujarnya.

Sumber : merdeka.com

LEAVE A REPLY