Wagub DKI Batal Jadi Saksi dalam Sidang Rizieq Syihab, Ini Alasannya

0
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). Ahmad Riza Patria dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. SP/Joanito De Saojoao.

Pelita.online – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria batal hadir sebagai saksi dalam sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Sidang Rizieq Syihab beragenda menghadirkan para saksi dan salah satunya adalah Wagub Riza.

“Nanti kita lihat kalau soal itu ya. Kan memang ada undangannya,” ujar Riza di Kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4/2021).

Riza mengakui belum bisa hadir karena ada kegiatan lain, yakni Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Gubernur DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020. “Iya, tetapi kan enggak bisa. Seperti hari ini kan ada Rapat Paripurna,” ungkap Riza.

Sebelumnya, pemeriksaan Wagub Riza sebagai saksi dalam kasus terdakwa Rizieq dibenarkan oleh pengacara Rizieq Aziz Yanuar yang menyebutkan bahwa Riza seharusnya dimintai keterangan hari ini sebagai saksi. Pasalnya, Wagub Riza tercantum namanya dalam BAP, sementera Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ada namanya dalam BAP sehingga tidak akan diperiksa sebagai saksi.

Sidang hari ini, sebagaimana diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor.

“Perkara yang disidangkan nomor 221, 222, dan 226. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB,” kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.

Sama seperti sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Alex mengatakan PN Jakarta Timur tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan melalui internet.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY