Wamenkumham soal Penolakan RKUHP: Pemerintah Tidak Tuli

0

Pelita.Online – Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim pembahasan Revisi KUHP telah partisipatif atau melibatkan banyak pihak dan tidak terburu-buru.
Dia membantah jika ada anggapan RKUHP dibahas secara tertutup dan tidak mengakomodir partisipasi publik.

“Saya rasa tidak benar kalau pemerintah disebut tuli,” ujar Eddy di acara Political Show CNN Indonesia TV, Senin (28/11).

Ia juga menyinggung kalau draf RKUHP ini telah masuk di DPR sejak 69 tahun lalu. Oleh karena itu, anggapan bahwa pembahasan diburu-buru menjadi tidak tepat.

Eddy juga mengatakan RKUHP telah disosialisasikan di 34 provinsi di Indonesia, sehingga telah melibatkan partisipasi masyarakat.

“Kalau dilihat masuk di DPR, 69 tahun, menurut kamu itu terburu buru? Jadi mohon maaf saya selalu katakan, jangankan saya, orang tua kita aja pas pertama kali diisukan itu mungkin belum lahir,” katanya.

Dia lalu mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika merasa dirugikan oleh pasal dalam RKUHP.

“Kalau Anda belum puas dan merasa hak konstitusionalnya diganggu, ya ada Mahkamah konstitusi,” ujar Eddy.

Diketahui, pembahasan Revisi KUHP antara pemerintah dan DPR sudah di tahap akhir. DPR sudah mengesahkannya di tingkat I, sehingga tinggal dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sebelum masa reses 15 Desember 2022.

“Ya, menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapim dan Insya Allah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini, RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” kata Dasco di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11).

Mengenai tanggal rapat paripurna itu digelar, Dasco masih belum dapat memastikan. Nantinya, pimpinan DPR harus melakukan sinkronisasi jadwal antara pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) terlebih dulu.

“Surat dari Komisi III [soal RKUHP] terkonfirmasi hari ini sudah masuk ke Sekretariat Jenderal DPR RI,” kata dia.

Jika sudah disahkan di paripurna oleh DPR, presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani Revisi KUHP. Presiden juga berhak untuk tidak menandatangani, namun Revisi KUHP tetap akan berlaku secara otomatis.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY