Zulhas Izinkan Berjualan Barang Bekas Asalkan Bukan Produk Impor

0

Pelita.online –  Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan para pedagang berjualan barang-barang bekas, termasuk pakaian bekas, selama baran tersebut bukan merupakan produk impor.
Ia menegaskan yang dilarang pemerintah adalah aktivitas impor barang bekas.

“Kalau dagang pakaian bekas di dalam negeri boleh nggak? Boleh. Kemarin saya meresmikan kios pasar-pasar loak, ada shockbreaker motor, ada radio bekas, ada kulkas bekas, ada tv bekas, ada sepatu bekas. Boleh,” ujarnya usai pertemuan ASEAN Economic Ministers Retreat ke-29 di Plataran Heritage Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, dikutip Detikfinance, Kamis (23/3).

“Yang tidak boleh impor barang bekas, apalagi ilegal,” imbuh pria yang akrab disapa Zulhas tersebut.

Ia menjelaskan larangan impor barang bekas masih mengacu pada peraturan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Kita impor barang bekas dilarang. Handphone bekas, motor bekas, mobil bekas, kereta bekas, pokoknya bekas-bekas nggak boleh, termasuk pakaian bekas enggak boleh, dilarang,” ujarnya.

Namun, menurutnya masih ada barang bekas yang diperbolehkan impor asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Misalnya, mengimpor pesawat tempur F-16 bekas yang masih layak pakai.

“Impor barang bekas dilarang. Kamera bekas, tv bekas, kulkas bekas, ac bekas itu nggak boleh, dilarang. Kecuali yang diatur. Misalnya, pesawat tempur F-16 mahal, beli bekas, tapi dengan catatan kan layak dan sebagainya ada, itu boleh,” paparnya.

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY